LAPORAN PL-1 MUDA PRAJA IPDN





KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan Praktek Lapangan I (PL I) Muda Praja Tahun Akademik 2009-2010 yang dilaksanakan di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam dengan lancar.
            Laporan ini disusun dalam rangka memenuhi Satuan Kredit Semester (SKS) pada semester 2 yang merupakan syarat untuk mengikuti yudisium. Dalam penyusunan laporan ini kami ucapkan terima kasih kepada:
1.      Bapak Bupati Agam Aristo Munandar yang telah memberi dukungan dalam pelaksanaan Praktek Lapangan I, sehingga Praktek Lapangan I ini dapat terlaksana sebagaiman mestinya.
2.      Ketua Tim Pemantapan IPDN Drs.H. Nasruddin, M.Si beserta jajarannya yang telah bekerja keras agar Praktek Lapangan I Muda Praja IPDN dapat tetap terlaksana sesuai dengan Kalender Akademik yang telah ditetapkan.
3.      Orang Tua Praja yang senantiasa memberikan dukungan, baik secara moril maupun materil dalam kegiatan Praktek Lapangan I ini.
4.      Bapak Camat Ampek Angkek Canduang Budi Perwira Negara, AP., M.Si. yang telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk melaksanakan Praktek Lapangan I di wilayah kerjanya.
5.      Bapak Wali Nagari Panampuang Drs. Suhaimi CH. Bagindo beserta jajarannya yang senantiasa memberikan bimbingan dan arahannya selama pelaksanaan Praktek Lapangan I ini.
6.      Bapak Rasul Hamidi, S.H., M.M. selaku Pembimbing Teknis kami yang selalu memberikan support dan arahan dalam pelaksanaan Praktek Lapangan I, sehingga pelaksanaanya dapat berjalan dengan sistematis.
7.      Ibu Rosmiati, Ibu Saiyan, dan Ibu Ernawati selaku ibu asuh kami selama mengikuti Praktek Lapangan I (PL I).
8.      Organisasi Kemasyarakatan, dan Pemuda di lingkungan Nagari Panampuang yang bersedia kami kunjungi sebagai bahan pembelajaran kami untuk mengenal dan memahami sistem organisasi yang ada di Nagari Panampuang ini.
9.      Seluruh Masyarakat Nagari Panampuang yang telah menerima kami dengan tangan terbuka dan merupakan bagian dari keluarga yang tidak akan pernah dapat kami lupakan.
Serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu dalam membantu proses pembuatan Laporan Praktek Lapangan I baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga laporan ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Kami menyadari laporan ini masih jauh dari sempurna, kami mohon saran dan kritik yang membangun guna perbaikan Praktek Lapangan I yang lebih baik dimasa yang akan datang. Semoga laporan ini dapat dijadikan informasi dan gambaran bagi kita semua mengenai Pemerintahan ditingkat Nagari.

Agam, Juni 2010


YAN DOGOMO
20.1420
 



















DAFTAR ISI

Kata Pengantar ...............................................................................................  i
Daftar Isi ........................................................................................................  iii
Daftar Lampiran.............................................................................................   v
Peta Nagari .....................................................................................................  vi
Foto Kantor Wali Nagari ...............................................................................   vii
Foto Plang Kantor Wali Nagari .....................................................................   viii
Foto Wali Nagari bersama Perangkat Nagari ................................................   ix
Foto Praja bersama Wali Nagari dan Perangkat Nagari ................................   x

I.            PENDAHULUAN
1.      Maksud dan Tujuan ............................................................................  2
2.      Fokus Kegiatan ...................................................................................  3
I.            GAMBARAN UMUM
1.      Monografi dan Data Nagari ................................................................  5
1.1. Data Penduduk ............................................................................. 9
1.2. Data Jorong ..................................................................................  10
1.3. Data Sarana Ibadah ...................................................................... 10
1.4. Data Sarana Pendidikan ............................................................... 11
1.5. Data Sarana Kesehatan ................................................................  11
1.6. Data Sarana Olahraga ..................................................................  12
2.      Pemerintah Nagari                                                                                
2.1. Organisasi Nagari ........................................................................   12
2.2. Perangkat Dinas yang ada di Tingkat Nagari ..............................  21
II.            FOKUS KEGIATAN PRAKTEK LAPANGAN I
1.      Perangkat Nagari ................................................................................  26
1.1. Pejabat Struktural dalam Nagari .................................................   26
1.2. Sketsa Ruang Kerja .....................................................................  27
2.      Kegiatan Administrasi Nagari ............................................................  27
2.1. Jenis Registrasi ...........................................................................   29
2.2. Papan Data yang Tersedia di Kantor ..........................................   35
2.3. Prosedur Surat Masuk  ................................................................  37
2.4. Prosedur Surat Keluar .................................................................  39
3.      Pelayanan Masyarakat .......................................................................   40
3.1. Pelayanan Umum .......................................................................    40
3.1.1. Jenis blanko ....................................................................   40
3.1.2. Pelayanan Lain ...............................................................   41
3.2. Pelayanan Kependudukan ..........................................................   43
3.2.1. Jenis Pelayanan ..............................................................    43
3.2.2. Proses Pembuatan KTP ..................................................   43
3.2.3. Penyimpanan Arsip Kependudukan ...............................   46
3.2.4. Laporan Harian Pelayanan .............................................   47
III.            FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI
1.      Faktor Penghambat ............................................................................   48
2.      Faktor Pendukung ..............................................................................  49
3.      Rekomendasi ......................................................................................  50
IV.            KEGIATAN LAIN                                                                                          
1.      Rapat Koordinasi Program Posyandu ............................................       52    
2.      Kunjungan Kerja Praja bersama Kaur Pembangunan .......................    52
3.      Musyawarah Program Nagari Siaga ..............................................        53
4.      Rapat Koordinasi Persiapan Khatam Al-Qur’an .............................     54
5.      Pengenalan Gapoktan ..................................................................         54
6.      Penilaian Ketahanan Pangan ........................................................         55
7.      Pertemuan Pengurus Masjid .........................................................        55
8.      Pertemuan PKK Jorong Surau Labuah ..........................................       56
9.      Kunjungan ke Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis........................    57
10.  Kunjungan ke KJKS BMT Agam Madani .....................................      58
V.            PENUTUP
1.      Kesan terhadap Praktek Lapangan I ..............................................       59    
2.      Perbandingan dengan Pemerintahan Desa Tempat Asal ...................   59
LAMPIRAN

DAFTAR LAMPIRAN

1.      Struktur Organisasi Nagari Panampuang ............................................       1
2.      Daftar Nama Perangkat Nagari Panampuang ......................................      2
3.      Struktur Organisasi Dewan Kenagarian (BAMUS)...............................    3
4.      Lay out Kantor Nagari .....................................................................         5
5.      Format Papan Data di Kantor Nagari Panampuang .............................     6
6.      Contoh Surat Masuk .......................................................................           22
7.      Contoh Lembar Disposisi ................................................................          27
8.      Contoh Surat Keluar .......................................................................           28
9.      Keputusan Wali Nagari ...................................................................          35
10.  Daftar Isi LKPJ Nagari Panampuang 2009 ........................................       38
11.  Peraturan Wali Nagari ....................................................................           39
12.  Standardisasi Pelayanan Publik ........................................................         47
13.  Model N1-N6 ................................................................................            52
14.  Blanko Pelayanan ..........................................................................            58
15.  Blanko Kartu Keluarga ....................................................................          70
16.  Contoh Tanda Lunas PBB tahun Berjalan ..........................................      71
17.  Surat Pengantar Wali Jorong ...........................................................          72
18.  Formulir Permohonan KTP .............................................................           73
19.  Format buku Laporan Harian Pelayanan KTP dan KK ........................     74
20.  Jadwal Kegiatan dan Kemajuan Program PL I Nagari Panampuang ......  75
21.  Laporan Situasi PL I .......................................................................           78
22.  Daftar Inventaris Nagari ..................................................................          119
23.  APB Nagari 2010 ...........................................................................           120
24.  DVD Foto Dokumentasi Kegiatan .....................................................       136



 BAB I
PENDAHULUAN

            Pemerintah Nagari, Desa/Kelurahan tergolong sebagai organisasi modern. Sebagai organisasi modern, Sondang P. Siagian (1980) dalam bukunya: Peranan Staf dalam Manajemen mengatakan bahwa organisasi modern mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Kompleksnya tujuan yang dicapai;
b.      Beratnya tugas pokok yang harus diselenggarakan;
c.       Beragamnya fungsi-fungsi organisasi yang harus dilaksanakan;
d.      Adanya kecenderungan bagi organisasi untuk berkembang menjadi lebih besar;
e.       Makin banyaknya orang yang terlibat;
f.       Ruwetnya peralatan dan perlengkapan;
g.      Hubungan kerja yang berfungsi sebagai rule of game yang harus dipahami, dihayati, dan ditaati oleh seluruh pemain dalam organisasi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka tepat kiranya bagi praja sebagai calon pamong dibidang pemerintahan untuk mengenal dan memahami tentang Pemerintahan Desa, sebagai langkah awal untuk mengenali kegiatan kepemerintahan yang lebih luas.
Berbeda dengan wilayah lain di Indonesia, di Provinsi Sumatera Barat pemerintahan terdepan bukanlah disebut dengan Pemerimtahan Desa, melainkan Pemerintahan Nagari. Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari berdasarkan asal usul Nagari di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang berada dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan pengertian Nagari dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 tahun 2007 adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki 
batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan
 
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat
 
Minangkabau (Adat Basandi Syar’a,
Syar’a Basandi Kitabullah) dan atau 
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat
dalam wilayah
Provinsi Sumatera Barat.
Praktek Lapangan I (PL I) adalah pelatihan di lapangan yang wajib diikuti oleh Muda Praja IPDN. PL I dilaksanakan menjelang akhir semester II. Pelatihan lapangan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang penyelenggaraan pemerintahan, yaitu aktivitas administrasi. Pengetahuan ini sangat penting karena ilmu pemerintahan merupakan pengembangan ilmu administrasi negara.
Adapun karakteristik umum kegiatan administrasi adalah:
a.       Adanya kegiatan pencatatan;
b.      Adanya aturan yang mendasari kegiatan;
c.       Berkaitan dengan aktivitas birokrasi atau organisasi;
d.      Khususnya dibidang pemerintahan berkaitan dengan aktivitas pelayanan publik.
Sedangkan yang menjadi dasar pemikiran pengambilan lokasi PL I di nagari, adalah sebagi berikut :
a.       Kegiatan administrasi Pemerintahan Nagari masih sederhana sehingga masih dapat diikuti, dipahami oleh muda praja yang masih pemula dan dalam tahap penanaman.
b.      Praja sebagai kader pamong dibidang pemerintahan perlu mengenali kehidupan masyarakat yang nantinya dilayani.

1.      Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan diselenggarakannya Praktek Lapangan I adalah sebagai berikut:
a.       Agar setiap Muda Praja IPDN mengenal, mengetahui, mempelajari, dan mampu melaksanakan aktivitas kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Nagari sesuai dengan rencana dan program pelatihan yang telah diberikan.
b.      Agar Muda Praja IPDN memiliki penguasaan, kemampuan, dan keterampilan teknik fungsional bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, melalui kegiatan praktek berdasarkan pemahaman ilmu-ilmu yang diperoleh saat pendalaman latihan.
c.       Agar Muda Praja dapat mengetahui kondisi objektif pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Nagari sebagai masukan, agar dapat diterapkan, dipraktekkan, dan dikembangkan dalam pelaksanaan tugas di masa mendatang.

2.      Fokus Kegiatan
Dalam pelaksanaan Praktek Lapangan I  (PL I) ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh Muda Praja, yaitu:
a.       Mendapatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang:
-        Struktur Organisasi Pemerintah Nagari;
-        Administrasi Pemerintahan Nagari;
-        Kelembagaan di tingkat Nagari;
b.      Mendapatkan Peraturan Nagari dan Keputusan Wali Nagari tentang pelaksanaan Program Pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Nagari Panampuang;
c.       Mengenal dan mempelajari tugas pokok masing-masing urusan dalam struktur organisasi pemerintahan Nagari;.
d.      Melekat bersama Perangkat Nagari (Kaur/Wali Jorong) dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
e.       Mencatat semua kegiatan yang dilakukan selama melekat bersama  perangkat      Nagari ( Kaur/Wali Jorong ) sesuai format terlampir;
f.       Mengenal dan mempelajari register yang ditetapkan dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Nagari Panampuang;
g.      Mengenal dan mempelajari hubungan kerja antara Wali Nagari dengan Bamus, Kaur dan Wali Jorong;
h.      Mengenal dan mempelajari jenis-jenis blanko pelayanan umum yang ada di Nagari Panampuang;
i.        Mengenal dan mempelajari bentuk-bentuk blanko dan register pelayanan kependudukan;
j.        Mengenal dan memepelajari format papan data/monografi yang ada pada kantor Wali Nagari;
k.      Mengenal dan mempelajari tata ruang kerja kantor Wali Nagari;
l.        Mengenal dan mempelajari buku harian kegiatan Wali Nagari;
m.    Mengenal dan mempelajari pengendalian surat;
n.      Mengenal dan mempelajari kewenangan penandatanganan surat;
o.      Mengenal dan mempelajari jenis laporan Wali Nagari;
p.      Mengenal dan mempelajari proses pelaksanaan musyawarah pembangunan Nagari sampai tingkat Kabupaten;
q.      Mengenal dan mempelajari pos anggaran yang terdapat dalam APB Nagari.





















BAB II
GAMBARAN UMUM

1.      Monografi dan Data Nagari
Asal Usul Nagari Ganting
Diperkirakan pada tahun 1295 pimpinan Nagari Pariangan yaitu Datuak Suri Dirajo., memanggil 4 orang pimpinan kelompok masyarakat yang tinggal di Pariangan yaitu Si Agam, Si Endah, Si Api, dan Si Basa dan menyuruh mereka mancari daerah yang baik untuk pemukiman mereka yang baru yang dapat dicetak persawahan. Oleh karena keempat orang tersebut merupakan pimpinan dari masing-masing kelompok, mereka diberi gelar Rajo.
Setelah mendapat restu dari Datuak Suri Dirajo berangkatlah ke empat Rajo tadi mendaki gunung emas atau (merapi) untuk meninjau daerah mencari tempat yang baik untuk pemukiman. Disebelah utara gunung merapi kelihatan oleh mereka suatu kilatan cahaya, yaitu cahaya matahari yang memantul oleh air. Setelah mereka memastikan daerah itu terdapat banyak air dan melihat pula disekelilingnya datar dan baik untuk dicetak sawah, maka mereka putuskan daerah tersebut baik untuk dijadikan pemukiman. Kolam yang memantulkan cahaya tersebut mereka namakan Sicamin Kapanehan.
Setelah melaporkan hasil peninjauan mereka kepada datuak Suri dirajo maka keempat rajo tadi membawa kelompok masyarakat mereka ke Sicamin Kapanehan yang terlatak di Kanagarian Balai Gurah sekarang.
Setalah sampai dan menetap berapa lama di Sicamin Kapanehan masing-masing kelompok memisahkan diri. Rajo Basa membawa kelompoknya kesuatu daerah yang genting yang diapit oleh batang aia Lasi dan batang aia Sikabu maka dinamailah daerah itu Gantiang.
Sejak ranting mulai dipatahkan, sumur jolong mulai digali dan air mulai disauak penduduk Gantiang bertambah lama makin bertambah banyak. Perkembangan penduduk ini membutuhkan tanah untuk orang Gantiang melebarkan daerahnya ke arah Puhun sampai ke Kubu, ke Hilir, ke Parit Panjang, dan ke Timur ke Kubu Tapasik, Parit Basiku dan Bonjo.
Untuk memperluas daerah sebagaimana disebut diatas tidak ada jalan lain selain dengan jalan kekerasan. Karena pada masa itu daerah Pantang Lamo, Pakan Kaluang dan daerah sekitarnya termasuk Laut telah dikuasai terlebih dahulu oleh orang Tabek Panjang Baso. Sedangkan daerah sebelah barat dikuasai oleh orang Kapau.
Orang Tabek Panjang dan Kapau harus diusir dari tempatnya untuk keperluan orang itu orang Gantiang tidak mempunyai cukup tenaga dan harus dibantu tenaga yang di datangkan dari luar. Pada waktu itu Nagari Gantiang di huni oleh 4 Pasukan yaitu Guci, Jambak, Koto, dan Tandjung.
Dikoordinir oleh Datuak Raja Agam dari Lambah maka bala bantuan dari luar tadi dibagi 3 kelompok, kelompok dari pasukan Selayan Lambah dipimpin Datuak Nan Sabatang, kelompok pasukan Si Kumbang dari Limo Saring yang dipimpin Datuak Mangiang dan kelompok Pasukan Melayu Lambah dipimpin oleh Datuak Putih bersama-sma dengan orang Gantiang melakukan ekspansi ke daerah dimaksud.
Kelompok Datuak Mangiang dan Datuak Nan Sabatang bersama-sama dengan kelompok dari Gantiang ditugaskan untuk menghalau orang Tabek Panjang kearah timur. Kelompok Datuak Putih bersama-sama dengan kelompok dari Gantiang menghalau orang Kapau ke arah tarat.
Sebelum aksi perluasan daerah dimulai suku-suku di Gantiang dibagi atas beberapa kelompok seperti:
-          Suku Guci atas 9 kelompok
-          Suku Jambak atas 9 kelompok
-          Suku Koto atas 6 kelompok
-          Suku Tandjung atas 6 kelompok
Dan setiap 3 kelompok dari masing-masing suku akan diawasi oleh seorang yang dituakan dalam setiap kelompok tadi.
Seluruh rencana aksi perluasan darah ini telah berjalan menurut rencana, sehingga daerah Tangah Sawah, Kubu, Surau Labuah, Piabang, Sungai Baringin dan Bonjo dapat dikuasai.


Perubahan Nama Nagari Ganting menjadi Nagari Limo Suku
Dengan datangnya orang-orang Sikumbang untuk membantu orang Gantiang yang terdiri dari pasukan Sikumbang yang dipimpin oleh Datuak Mangiang, pasukan Melayu yang dipimpin oleh Datuak Putih dan pasukan Selayan yang dipimpin oleh Datuak Nan Sabatang.
Dan untuk menjaga agar jangan sampai terlampau banyak Suku di Nagari ini, ketiga suku yang datang membantu ini dihimpun menjadi satu Suku saja yaitu Suku Sikumbang.
Dengan demikian lengkaplah jumlah suku menjadi lima yaitu Guci, Jambak, Koto, Tandjung, dan Sikumbang dan berubahlah nama Nagari yang telah diperluas ini dan Nagari Gantiang menjadi Limo Suku.

Perubahan nama Nagari Limo Suku menjadi Nagari Panampuang
Diantara masa Raja Aditiawarman, Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatih Nan Sebatang sesuatu permasalahan yang terjadi di Luhak Agam telah diselesaikan terlebih dahulu oleh kerapatan kaum jika tidak selesai dibawa kepada Pamuncak Luhak Agam di Balaigurah, tidak bisa Pamuncak Luhak Agam menyelesaikannya dilanjutkan kepada Raja Alam Pagarruyung maka Raja Alam memutuskan masalah tersebut. Hal ini merupakan jenjang naik dari suatu masalah dan tanggo turunnya adalah sebagai berikut.
Titih Rajo Alam ditampung oleh Gantiang dan dari Gantiang titah tersebut dilegakan ke Biaro dan dari Biaro diteruskan ke Lambah dan dari Lambah titah itu dikembalikan ke Gantiang dan dari Gantianglah titah Rajo habis karena  Gantiang yang menampung titah Raja, ditukarlah Gantiang dengan Panampuang.
Disamping itu sebagai pembantu Raja Pagarruyung di Luhak Agam dibentuklah Basa Ampek Angkek yang terdiri dari :
-          Pamuncak di Balai Gurah
-          Suluh Bendang di Biaro
-          Alung Bunian di Lambah
-          Amban Puruek di Panampuang / Ganting
Amban Puruek artinya Bendahara Tugas sebagai Amban Puruek adalah membayar Ameh Manah, tagok Bubuang kepada Rajo yang dipungut sekali dalam 3 tahun artinya orang Lima Sukulah yang memungut ameh manah pada setiap Nagari di Luhak Agam dan dipersembahkan kepada Raja. Emas tesebut dijemput oleh raja ke setiap Luhak.
Disamping itu Nagari Limo Suku berfungsi juga sebagai juru bicara dari Raja Pagarruyung. Berdasarkan hal itulah kiranya Nagari Limo Suku berubah nama menjadi Nagari Panampuang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1975 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah Tingkat I. Sumatera Barat menjadikan jorong-jorong yang ada di nagari menjadi Pemerintahan Desa. Dengan demikian Nagari Panampuang yang sebelumnya terbagi dalam 7 jorong, berubah menjadi 7 desa.
Pada tahun 1993 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa wilayah desa yang penduduknya kurang dari 1000 jiwa digabung menjadi satu Pemerintahan Desa. Dengan demikian wilayah Panampuang dari sebelumnya 7 Pemerintahan Desa menjadi 4 Pemerintahan Desa yaitu Lundang, Surau Lauik, Panampuang Puhun, dan Panampuang Ujung.
Kemudian pada tahun 1999, dengan keluarnya UU No. 22 tahun 1999, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 tahun 2000, maka Pemerintahan Desa yang ada di seluruh Sumatera Barat dikembalikan ke dalam bentuk Pemerintahan Nagari.
Secara de jure Nagari Panampuang kembali ke Pemerintahan Nagari pada tanggal 18 Agustus 2001, dengan dikeluarkannya Perda Kabupaten Agam Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari. Namun dalam pelaksanaannya atau secara de facto Nagari Panampuang kembali ke dalam bentuk Pemerintahan Nagari adalah pada tanggal 11 November 2001. Dan sekarang Panampuang merupakamnsatu dari tujuh Pemerintahan Nagari yang ada di Kecamatan Ampek Angkek.
Nagari Panampuang terletak di Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Secara geografis batas-batas Nagari Panampuang sebagai berikut:
Utara        : Nagari Bungo Koto Tuo
Selatan     : Nagari Lambah
Barat        : Nagari Kapau
Timur        : Nagari Tabek Panjang
Luas wilayah Nagari Panampuang adalah 680 Ha, dengan pembagian jenis penggunaan tanah sebagai berikut:
NO
JENIS PENGGUNAAN TANAH
JUMLAH (Ha)
1
Perumahan dan Pekarangan
64,14
2
Sawah sederhana/tadah hujan
310
3
Pertanian tanah kering dan ladang
304,685
4
Tempat rekreasi dan olah raga
-          Volley
-          Sepak Bola
1,152
5
Jalan Raya (Negara, provinsi, Kab, Nagari
0,023

1.1. Data Penduduk
          Jumlah penduduk secara keseluruhan adalah sebanyak 7.224 jiwa dan 1.822 KK yang tersebar ke beberapa jorong. Rincian jumlah penduduk adalah sebagai berikut:
              Jumlah Penduduk berdasarkan Jorong tahun 2009
NO
Nama Jorong
Jenis Kelamin
Jumlah
Laki-laki
Perempuan
1
Jorong Bonjo
328
389
717
2
Jorong Sungai Beringin
380
433
813
3
Jorong Lurah
376
407
783
4
Jorong Surau Labuah
531
547
1078
5
Jorong Surau Lauik
913
1027
1940
6
Jorong Kubu
346
385
731
7
Jorong Lundang
517
645
1162
Sumber : Pemutakhiran Data kependudukan Nagari Panampuang 2009 oleh Praja
Jumlah Penduduk berdasarkan umur dan jenis kelamin tahun 2009
NO
JORONG
JUMLAH PENDUDUK
JUMLAH
0 - 15
> 15 - 60
> 60
L
P
JUMLAH
L
P
JUMLAH
L
P
JUMLAH
L
P
JUMLAH
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
1
Kubu
104
102
206
207
222
429
35
61
96
346
385
731
2
Sr Labuah
165
139
304
319
325
644
47
83
130
531
547
1078
3
Lurah
105
94
199
244
268
512
27
45
72
376
407
783
4
Sei Beringin
107
121
228
240
255
495
33
57
90
380
433
813
5
Bonjo
95
103
198
199
222
421
34
64
98
328
389
717
6
Lundang
146
162
308
311
379
690
60
104
164
517
645
1162
7
Surau Lauik
255
251
506
562
626
1188
96
150
246
913
1027
1940

JUMLAH
977
972
1949
2082
2297
4379
332
564
896
3391
3833
7224
Sumber : Pemutakhiran Data kependudukan Nagari Panampuang 2009 oleh Praja

1.2. Data Jorong
          Jumlah Jorong di Nagari Panampuang seluruhnya adalah 7 jorong yang menempati wilayah seluas 680 Ha, dengan rincian sebagai berikut:
NO
Nama Jororng
LUAS (Ha)
1
Jorong Bonjo
89
2
Jorong Sungai Beringin
90
3
Jorong Lurah
85
4
Jorong Surau Labuah
101
5
Jorong Surau Lauik
115
6
Jorong Kubu
97
7
Jorong Lundang
103

JUMLAH
680
Sumber: Buku Profil Nagari 2008

1.3. Data Sarana Ibadah
Provinsi Sumatera Barat terkenal dengan iklim keagamaannya yang terkenal dengan Adat Basandi Syar’a, Syar’a Basandi Kitabullah, oleh sebab itu wajar saja apabila dalam satu kenagarian terdapat banyak sarana ibadah baik masjid mapun mushalla. Sarana ibadah tidak hanya terbatas untuk ibadah, melainkan seluruh kegiatan masyarakat berpusat di dalamnya.

Data Sarana Ibadah
No
Uraian
Jumlah
Kondisi
1
Masjid
8
Baik
2
Mushalla
12
Baik
Sumber: Buku Profil Nagari 2008

1.4. Data Sarana Pendidikan
Pendidikan menjadi hal yang sangat vital dalam pemerintahan dimanapun dan kapanpun. Oleh sebab itu berbagai upaya dilakukan untuk melakukan pemerataan jumlah sarana pendidikan, baik itu formal maupun keagamaan.
Prasarana Pendidikan Formal
No
Prasarana
Ada/tidak
Jumlah
Kondisi
1
TK
Ada
5
Baik
2
SD
Ada
7
Baik
3
SMP
Ada
2
Baik
4
SMA
Ada
1
Baik
5
Univ/PT/Akademi
Tidak
0

Sumber: Buku Profil Nagari 2008

Wadah Pendidikan Keagamaan
No
Uraian
Jumlah
Jumlah Murid
1
MDU
8
720
2
TPQ
3
200
Sumber: Buku Profil Nagari 2008

1.5. Data Sarana Kesehatan
Salah satu program dari Kabupaten Agam adalah Agam Sehat 2010, oleh sebab itu untuk mendukung program pemerintah tersebut dilakukan berbagai upaya, diantaranya dengan pemenuhan kebutuhan baik sarana maupun prasarana kesehatan. Berikut data sarana kesehatan yang terdapat di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek.



Jumlah Tenaga Medis dan Paramedis
No
Uraian
Ada/Tidak
Jumlah (Orang)
1
Dokter Umum
Ada
2
2
Bidan
Ada
7
3
Mantri Kesehatan
Ada
1
4
Perawat
Ada
5
Sumber: Buku Profil Nagari 2008
                                                                                                        
Data Prasarana Kesehatan
No
Uraian
Ada/Tidak
Jumlah (orang)
1
Posyandu
Ada
13
2
Puskesmas Pembantu
Ada
1
3
Polindes
Ada
4
4
Dokter Praktek
Ada
2
Sumber: Buku Profil Nagari 2008

Prasarana Air Bersih
No
Jenis Prasarana
Ada/Tidak
Kondisi Baik/Rusak
1
Penampungan air hujan
Ada
Baik
2
PAM
Ada
Baik
3
Sumur gali
Ada
Baik
        Sumber: Buku Profil Nagari 2008

1.6  Data Sarana Olah Raga
No
Uraian
Jumlah
Luas
1
Lapangan Sepak Bola
1
900
2
Lapangan Bola Volly
3
162
        Sumber: Buku Profil Nagari 2008

2.      Pemerintah Nagari
2.1. Organisasi Nagari
-        Bagan Organisasi
Bagan organisasi atau struktur organisasi dari Nagari Panampuang (Terlampir).


-        Uraian Tugas
1.      Wali Nagari
Wewenang Wali Nagari adalah sebagai berikut:
a.       Memimpin penyelenggaraan pemerintahan nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BAMUS Nagari dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Mengajukan Rancangan Peraturan Nagari kepada BAMUS Nagari;
c.       Menetapkan Peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama BAMUS Nagari;
d.      Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan ditetapkan bersama BAMUS Nagari;
e.       Membina kehidupan masyarakat nagari;
f.       Membina perekonomian nagari;
g.      Mengkoordinasikan pembangunan nagari secara partisipatif;
h.      Mewakili nagarinya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j.        Mendukung kelangsungan Adat Basandi Syar’a, Syar’a Basandi Kitabullah.
Kewajiban Wali Nagari adalah sebagai berikut:
a.       Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.       Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.      Melaksanakan kehidupan demokrasi
e.       Melaksanakan prinsip tata pemerintahan nagari yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
f.       Menjalin hubungan kerja dengan mitra kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah nagari
g.      Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan serta adat setempat;
h.      Menyelenggarakan administrasi pemerintah nagari dengan baik dan benar;
i.        Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan nagari;
j.        Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan nagari;
k.      Mendamaikan perselisihan masyarakat di nagari;
l.        Mengembangkan pendapatan masyarakat dan nagari
m.    Membina, mengayomi, melestarikan, nilai-nilai agama, sosial budaya dan adat;
n.      Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan nagari;
o.      Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p.      Menggerakkan potensi perantau sebagai sumber daya pembangunan nagari;
q.      Melaksanakan tugas yang diberikan pemerintahan atasan dan;
r.        Melakukan dan mensukseskan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2.      Sekretaris Nagari
Sekretaris Nagari mempunyai tugas dan kewajiban membantu Walinagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Sedangkan Sekretaris Nagari menyelenggarakan fungsi:
a.       Perumusan rencana program-program dan tugas-tugas umum pemerintahan nagari untuk kelancaran tugas;
b.      Pengkoordinasian dan pengelolaan data dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan tugas-tugas nagari;
c.       Pemberian pelayanan administratif kepada seluruh perangkat nagari;
d.      Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kearsipan administrasi kepegawaian serta administrasi keuangan; dan
e.       Pelaksanaan tugas lainnya yang berhubungan dengan ketentuan, petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.
3.      Kaur Pemerintahan
Kepala urusan pemerintahan mempunyai tugas menyusun program pembinaan wilayah, keamanan dan ketertiban sengketa perdata yang menjadi wewenangnya, melaksanakan administrasi kependudukan, dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kesatuan bangsa dan politik. Kaur Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    Pengumpulan dan pengolahan data yang berhubungan dengan bidang tugas sebagai bahan acuan dalam rangka pembinaan masyarakat dan pembinaan wilayah;
b.    Pelaksanaan tugas-tugas keagrarian sesuai dengan kewenangannya;
c.    Pelaksanaan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.   Pengumpulan dan pengolahan data bidang ketentraman dan ketertiban dan menginventarisir potensi rakyat dalam rangka memperkecil akibat bencana dan melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban;
e.    Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan Kesatuan Bangsa dan perlindungan masyarakat;
f.     Pelaksanaan pembinaan kerukunan antar warga;
g.    Pengumpulan bahan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
h.    Penginventarisasian segala permasalahan yang berhubungan dengan tugas urusan pemerintahan dan menyusun kebijakan pemecahannya;
i.      Pemberian pelayanan administratif  kepada masyarakat yang berurusan:
1.    Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2.    Surat Keterangan Domisili(SKD);
3.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
j.      Pengkoordinasian Program Pembangunan Nagari dengan Lembaga:
1.    BAMUS;
2.    Parik Paga Nagari;
3.    Babinkamtibmas;
4.    Babinsa.
k.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan petunjuk dan kebijakan pimpinan;
4.      Kaur Pembangunan
Kepala Urusan Pembangunan mempunyai tugas menyusun program kerja, mengolah data bidang pembangunan, meningkatkan partsipasi dan swadaya gotong royong masyarakat, mengadministrasikan bantuan pembangunan yang masuk di nagari, menyiapkan bahan dalam rangka musyawarah perencanan pembangunan nagari. Sedangkan Kaur Pembangunan mempunyai fungsi:
a.    Pendataan sarana dan prasarana serta potensi pembangunan nagari;
b.    Pelaksanaan pembinaan terhadap perencanaan,pelaksanaan pembangunan nagari;
c.    Pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong;
d.   Pendataan terhadap jumlah dan jenis bantuan yang ada di nagari;
e.    Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan nagari;
f.     Penyusunan rencana strategis pengembangan sarana dan prasarana pembangunan nagari;
g.    Mengawasi, menginventarisir dan mengevaluasi segala permasalahan yang berhubungan dengan pembangunan serta menyusun rencana pemecahannya;
h.    Melaksanakan pendampingan kegiatan/program Goro Badunsanak;
i.      Melaksanakan pendampingan kegiatan pemeliharaan jalan;
j.      Melaksanakan pendampingan rumah tidak layak huni;
k.    Penyusunan rencana strategis pengembangan sarana dan prasarana pertanian, peternakan dan home industry;
l.      Melaksanakan pengelohaan pendistribusian Beras Miskin (Raskin);
m.  Penyusunan rencana strategis dan pengawasan perizinan;
n.    Pemberian pelayanan administratif kepada masyarakat yang berurusan:
1.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2.    Surat Izin Tempat Usaha dan sejenisnya;
3.    Surat Keterangan Usaha.
o.    Pengkoordinasian Program Pembangunan Nagari dengan Lembaga:
1.    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN);
2.    Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) dan organisasi sejenis;
3.    Kepemudaan.
p. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan petunjuk dan kebijakan pimpinan.
5.      Kaur Sosial Kemasyarakatan
Kepala urusan sosial kemasyarakatan mempunyai tugas membantu walinagari dibidang kemasyarakatan, melaksanakan kegiatan pendataan sarana dan prasarana peribadatan, melaksanakan penyaluran bantuan korban bencana, melaksanakan pendataan terhadap jumlah dan jenis penyandang masalah sosial, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan masalah pendidikan, pemberdayaan masyarakat dan masalah kesehatan serta melestarikan nilai-nilai agama dan adat yang telah membudaya ditengah-tengah masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kaur Sosial Kemasyarakatan mempunyai fungsi:
a.    Penyusunan rencana program dalam rangka pelaksanaan pembinaan keagamaan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan sosial, pemuda dan olahraga serta pemberdayaan perempuan;
b.    Pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
c.    Pengumpulan dan penyaluran bantuan-bantuan terhadap korban bencana dan penyandang masalah sosial;
d.   Pembinaan terhadap kegiatan kesejahteraan keluarga, pemuda dan olahraga dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
e.    Pembina terhadap organisasi keagamaan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan serta kegiatan-kegiatan sosial lainnya;
f.     Pelaksanaan segala usaha dalam rangka meningkatkan peranan perempuan dan pemberdayaan perempuan;
g.    Monitoring dan pembinaan pelayanan kesehatan masyarakat;
h.    Penginventarisasian segala permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
i.      Pemberian pelayanan administratif  kepada masyarakat yang berurusan:
1.      N.A;
2.      Surat Keterangan Pindah (SKP);
3.      Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
4.      Surat Keterangan Meninggal Dunia/ A.W;
5.      Surat Keterangan Penghasilan;
6.      Surat Keterangan Penghasilan;
7.      Surat Keterangan Pensiunan;
8.      Surat Keterangan Belum Menikah.
j.      Pengkoordinasian Program Pembangunan Nagari dengan Lembaga:
1.      Pengembangan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
2.      Petugas Pembantu Pencatatan Pernikahan (P3N);
3.      Forum Komunikasi Da’i Muda Panampuang (FKDMP).
k.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan petunjuk dan kebijakan pimpinan.
6.      Kaur Aset dan Keuangan
Kepala Urusan Aset dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengolahan keuangan nagari, administrasi keuangan nagari, menerima, menghimpun dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, dan mengumpulkan bahan untuk penyusunan Rancangan APB Nagari serta melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya. Sedangkan fungsinya adalah sebagai berikut:
a.       Pelaksanaan administrasi keuangan nagari;
b.      Pengumpulan bahan-bahan penyusunan rencana APB Nagari;
c.       Pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan;
d.      Pengelolaan keuangan nagari;
e.       Penerimaan dan penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah daerah;
f.       Pelaksanaan pemungutan pajak atau retribusi seperti PBB, pajak daerah serta retribusi daerah lainnya sesuai dengan ketentuan;
g.      Penyusunan rencana penggunaan uang;
h.      Pelaksanaan penataan administrasi keuangan nagari;
i.        Pelaksanaan pengelolaan inventaris dan kekayaan nagari; dan
j.        Pelaksanaan pemeliharaan inventaris nagari.
k.      Pemberian pelayanan administratif  kepada masyarakat yang berurusan:
1.    Kartu Keluarga (KK);
2.    Surat Keterangan Lahir (SKL);
3.    Rekomendasi Bank.
l.      Pengkoordinasian Program Pembangunan Nagari dengan Lembaga:
1.    Kerapatan Adat Nagari (KAN);
2.    Bundo Kanduang;
3.    Lembaga Keuangan.
m.    Pelaksanaan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan petunjuk dan kebijakan pimpinan.
7.      Bendahara
Bendahara mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan nagari, menerima, mengeluarkan,menghimpun dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, serta melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya. Fungsi Bendahara adalah sebagai berikut:
a.       Pelaksanaan administrasi keuangan nagari;
b.      Pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan;
c.       Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan nagari;
d.      Mengajukan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk disetujui Wali Nagari;
e.       Menerima, memeriksa dan mencatat Surat Pertanggungjawaban keuangan;
f.       Menandatangani kwitansi pembayaran uang;
g.      Penyusunan rencana penggunaan administrasi keuangan nagari.
8.      Wali Jorong
Wali Jorong merupakan unsur pelaksana sebagai perpanjangan tangan Wali Nagari dalam melaksanakan tugas di jorong yang meliputi sebagai berikut :
a.       Pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b.      Pelaksanaan kegiatan peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
c.       Pelaksanaan kegiatan ketentraman dan ketertiban;
d.      Pengayoman dan pembinaan adat istiadat setempat dan pemberdayaan masyarakat;
e.       Pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan dalam masyarakat;
f.       Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wali Nagari.
-        Daftar Nama Perangkat Nagari Panampuang
Daftar nama perangkat Nagari Panampuang (Terlampir)

2.2. Perangkat Dinas yang ada di Tingkat Nagari
-        Perangkat Dinas yang diperbantukan
Perangkat Dinas yang diperbantukan di tingkat kenagarian adalah sebagai berikut:
a.       Bidan Desa
Bidan Desa berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
b.      PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan)
Penyuluh Pertanian Lapangan berada di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Agam.
c.       PPL (Penyuluh Peternakan Lapangan)
Penyuluh Peternakan Lapangan berada di bawah Dinas Peternakan Kabupaten Agam.
d.      Babinkamtibmas (Badan pembinaan, ketentraman, dan ketertiban Masyarakat)
Babinkamtibmas ini berada di bawah Kepolisian Sektor Ampek Angkek Canduang.
e.       Babinsa
Babinsa berada di bawah kendali TNI, dalam hal ini Koramil Ampek Angkek.
-        Dewan Kenagarian (BAMUS)
Dewan Kenagarian dalam hal ini BAMUS (Badan Musyawarah), merupakan bagian dari unsur penyelenggara Pemerintah Nagari. BAMUS dapat diibaratkan sebagai lembaga legislatif yang bertugas bersama Wali Nagari dalam menentukan kebijakan untuk kepentingan masyarakat nagari. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 72 tahun 2007, yang dapat menjadi dipilih menjadi anggota BAMUS adalah sebagai berikut:
a.       Bertaqwa kepada Allah SWT, pandai membaca Al-Qur’an;
b.      Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah;
c.       Pendidikan minimal SMA;
d.      Berusia minimal 30 tahun;
e.       Sehat jasmani dan rohani;
f.       Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara;
g.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya;
h.      Tidak pernah melanggar ketentuan adat;
i.        Bertempat tinggal di nagari bersangkutan.
-        Jumlah Anggota Dewan Kenagariaan
Anggota Dewan Kenagarian ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Anggota BUMAS terpilih disampaikan Wali Nagari kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lambat tiga hari setelah Berita Acara ditanda tangani.
Jumlah anggota Dewan kenagarian ditentukan berdasarkan jumlah penduduk disebuah kenagarian. Jumlah anggota BAMUS Nagari ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit lima orang dan paling banyak sebelas orang. Penentuan jumlah anggota BAMUS Nagari adalah sebagai berikut:
-        Penduduk s.d. 2.000 jiwa                           = 5 orang
-        Penduduk 2.001- 4.500 jiwa                      = 7 orang
-        Penduduk 4.501- 7.000 jiwa                      = 9 orang
-        Penduduk 7.001 atau lebih                         = 11 orang
Sedangkan untuk Nagari Panampuang sendiri, dikarenakan jumlah penduduknya lebih dari 7.000 jiwa maka jumlah anggota BAMUS mencapai 11 orang.
-        Susunan Organisasi Dewan Kenagarian
Daftar nama anggota dan struktur organisasi BAMUS (Terlampir)
-        Tugas Dewan Kenagarian
BAMUS memiliki fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 72 tahun 2007.
BAMUS Nagari berfungsi menetapkan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Sedangkan tugas dan wewenang sebagai berikut:
a.       Membahas Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
b.      Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Nagari dan pelaksanaan Peraturan Nagari serta Peraturan Wali Nagari;
c.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari;
d.      Membentuk panitia pemilihanWali Nagari;
e.       Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.       Menyusun tata tertib BAMUS Nagari.
BAMUS Nagari mempunyai hak:
a.       Meminta keterangan kepada Pemerintah Nagari;
b.      Menyatakan pendapat.
Anggota BAMUS Nagari mempunyai hak:
a.       Mengajukan Rancangan Peraturan Nagari;
b.      Mengajukan pertanyaan;
c.       Menyampaikan usul dan pendapat;
d.      Memilih dan dipilih;
e.       Memperoleh tunjangan.
BAMUS Nagari mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan tugas dan fungsi kepada masyarakat. Anggota BAMUS Nagari mempunyai kewajiban:
a.       Mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.      Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
c.       Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan NKRI;
d.      Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.       Memproses pemilihan Wali Nagari;
f.       Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
g.      Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
h.      Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pimpinan dan anggota BAMUS Nagari tidak boleh merangkap jabatan sebagai Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan di Nagari. Pimpinan dan anggota BAMUS Nagari dilarang:
a.       Melanggar sumpah jabatan;
b.      Menyalahgunakan wewenang;
c.       Merugikan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, dan mendeskriminasikan warga atau golongan masyarakat lainnya;
d.      Melakukan KKN dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
e.       Sebagai pelaksana proyek nagari.
               Khusus di wilayah Nagari Panampuang BAMUS dibantu oleh satu orang staf yang diangkat oleh Wali Nagari sebagai sekretaris di BAMUS yang mewakili Nagari sebagai lembaga eksekutif, dan bertugas mengurus administrasi BAMUS.




























BAB III
FOKUS KEGIATAN PRAKTEK LAPANGAN I

1.      Perangkat Nagari
1.1. Jabatan Struktural Perangkat Nagari
Berdasarkan pantauan dan pemaparan dari Wali Nagari, bahwa seluruh Perangkat Nagari di Wilayah Nagari Panampuang belum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun secara struktural seluruh perangkat nagari sudah terisi. Dari seluruh kenagarian yang ada di Kecamatan Ampek Angkek, hanya satu nagari yang perangkatnya sudah berstatus sebagai PNS, itupun hanya terbatas kepada sekretris nagari.
Sebenarnya berdasarkan program pemerintah, seorang sekretaris nagari haruslah berstatus sebagai PNS, pengangkatan sekretaris nagari sendiri dilakukan kepada mereka yang sudah terdaftar sebagai sekretaris nagari pada pendataan tahun 2004, sehingga sekretaris nagari yang memegang jabatan setelah periode tersebut statusnya hanyalah sebagai pegawai honorer.
Untuk Nagari Panampuang sendiri sekretaris nagari yang ada sekarang ini merupakan sekretaris pengganti sekretaris sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun, sekretaris nagari diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari.
Sedangkan untuk Wali Nagari, dapat dikatakan sebagai jabatan politik, karena dia dipilih melalui pemilihan yang demokratis yang dilaksanakan oleh seluruh masyarakat nagari yang telah memiliki hak pilih. Oleh sebab itu karena merupakan jabatan politik, maka Wali Nagari bukanlah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wali Nagari diangkat oleh bupati. Sehingga dalam mengemban tugasnya Wali Nagari wajib menyampaikan LKPJ kepada BAMUS (Badan Permusyawaratan) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat kenagarian.
Sama halnya dengan sekretaris nagari, kepala urusan pun bukanlah berstatus sebagai PNS, mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari. Sebelum diangkat calon kaur mengikuti seleksi yang diadakan oleh Nagari dan kecamatan tempat nagari tersebut berada. Seleksi yang dilaksanakan ini meliputi seleksi tertulis yang berkaitan dengan adat istiadat, dan pengetahuan umum. Kemudian Ujian Kompetensi oleh Kecamatan.
Masa jabatan seluruh perangkat nagari termasuk Wali Nagari adalah 6 tahun. Setelah itu dilaksanakan pemilihan kembali.
1.2. Sket Penataan Ruang Kerja Nagari Panampuang
Lay out kantor nagari dan penataan ruang kerja kantor nagari. (Terlampir)

2.      Kegiatan Administrasi Nagari
Kegiatan administrasi Nagari lebih terfokus kepada penggunaan nomor registrasi. Tata cara penggunaan nomor registrasi adalah sebagai berikut:
a.       Untuk memahami pola klasifikasi terlebih dahulu harus memahami perincian pertama, kedua dan ketiga. Selanjutnya perlu memahami hubungan antara masalah dan anak masalahnya pada pola dengan memperhatikan efek dari prinsip berjenjang.
Tiap kode, kecuali kode masalah yang pokok pada perincian pertama merupakan bagian dan sub ordinat dari kode atasannya. Untuk mendapatkan gambaran yang benar masalah 411.1 harus diketahui bahwa masalah ini merupakan bagian dari 411, dan 411 merupakan bagian dari 410, 410 bagian dari 400.
Contoh :
400        Kesejahteraan Rakyat                        (Perician Pertama)
410        Pembangunan Nagari / Kelurahan     (Perician Kedua)
411        Pembinaan social Budaya                  (Perician Ketiga)
411.1     Gotong Royong                                 (Perician keempat)
b.      Untuk dapat mengklasifikasikan surat dengan kode yang setepat-tepatnya haruslah dipahami benar informasi yang dikandungnya dari sudut pandangan mana masalahnya itu disajikan. Untuk menentukan masalah di dalam surat tidak selalu mudah, pada umumnya “perihal” surat yang dicantumkan dibagian kiri atas surat memang ada hubungannya dengan masalah surat, tetapi kerap kali “perihal” tersebut merupakan petunjuk yang kurang tepat. Oleh karena itu, untuk menentukan kode surat yang tepat, petugas harus membaca dan memahami masalah yang dikandung dalam surat. Kesalahan dalam pemberian kode surat akan beresiko pada kesalahan dalam pendisposisian dan penemuan surat tersebut apabila dibutuhkan kembali dikemudian hari.
c.       Banyak surat yang mengandung lebih dari satu masalah.
Masalah-masalah itu dapat merupakan masalah yang terpisah antara satu sama lain atau masalah-masalah yang berkaitan. Dalam menghadapi hal yang demikian harus berhati-hati memilih masalah yang akan ditentukan menjadi pokok masalah. Masalah yang ditulis haruslah yang paling berat tekanannya, dan harus diyakini benar, bahwa masalah itulah yang akan dikemukakan dalam penemuan kembali arsip.
d.      Pemberian kode masalah dapat ditetapkan secara umum atau lebih terperinci. Masalah alat angkutan udara dapat secara berturut diberi kode :
553.2            Alat Angkutan Udara
553               Perhubungan Udara
550               Perhubungan
Untuk Instansi yang besar dapat mempergunakan pemberian kode dimaksud huruf a sedangkan makin kecil suatu instansi dapat mempergunakan kode dimaksud huruf b dan untuk Instansi kecil, misalnya kecamatan dapat mempergunakan kode dimaksud huruf c.
e.       Kode Pembantu
Kode Pembantu merupakan kode pelengkap yang tidak dapat dipakai tersendiri, tetapi ditambahkan dibelakang kode yang memerlukan perincian lebih lanjut.
Dengan ditambahkan kode pembantu, maka dapat memberikan dimensi ekstra pada arsip.
Contoh :
120               Pemerintah Provinsi
      .04          Penyusunan Laporan Daerah
120.04          Penyusun Laporan Daerah Pemerintah Provinsi
f.       Menyusun kode
Untuk memperoleh kode yang spesifik, kode-kode masalah yang satu dapat           digabungkan dengan kode-kode masalah lain.
Cara penggabungan ini dapat dilihat contohnya pada kode 050 dan 700. Perencanaan maupun proyek pembangunan dapat meliputi semua bidang kegiatan, oleh karena itu untuk memperoleh kode yang terperinci, maka kode 050 dapat disambungkan dengan seluruh perincian kode dalam pola dari 000 sampai 900.
Begitu juga pengawasan (700) dapat meliputi bidang apapun dapat digabungkan dengan perincian kode dalam pola.
g.      Apabila pada kode ada petunjuk “tambahan perincian” berarti harus menambahkan kode dari pola yang satu kekode-kode pola yang lain.
Contoh I :     Proyek Pasar
055               Perencanaan Bidang Perekonomian
511.2            Pasar
055.112        Proyek Pasar
Contoh II :
056               Perencanaan Bidang Pekerjaan Umum
630               Jembatan
056.3            Proyek Jembatan. Angka 0 paling belakang sesuai titik desimal dihilangkan

2.1. Jenis Register
Macam-macam register secara umum adalah sebagai berikut:
00           UMUM
100    PEMERINTAHAN
200    POLITIK
300    KEAMANAN/KETERTIBAN
400    KESEJAHTERAAN RAKYAT
500    PEREKONOMIAN
600    PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN
700    PENGAWASAN
800    KEPEGAWAIAN
900    KEUANGAN
Dari sekian banyak jenis register tersebut, ada beberapa register yang seirng dipergunakan di Nagari Panampuang, yaitu sebagai berikut:
1.      100         PEMERINTAHAN
120    PEMERINTAH PROVINSI
04      Penyusunan Laporan Daerah.
042    Monografi
1        Koordinasi
2        Pembinaan,Ketataprajaan
3        Pembinaan Otonomi Daerah
4        Penyiapan Data Pengembangan Daerah
5        Penyiapan Data Sumber Pendapatan Daerah
121    Pencalonan,Pengangkutan,Pelantikan,Pemberhentian,Serah Terima Jabatan
          (Seperti : Gubernur,Wakil Gubernur,Sekertaris Daerah dll)
122    Badan-Badan Pertimbangan Daerah.
123    Pembentukan/Pemekaran Wilayah (Seperti : Pemberian/Perobahan Nama Daerah,Kota,Geografis,Benda,Gunung, Sungai,Pulau,Selat)
124    Pembagian Wilayah
125    Penyerahan Urusan/Pelimpahan Kewenangan
126    -
127    -
128    -
129    -

130    PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA
04      Penyusunan Laporan Daerah
042    Monografi
1        Koordinasi
2        Pembinaan,Ketataprajaan
3        Pembinaan Otonomi Daerah
4        Penyiapan Data Pengembangan Daerah
5        Penyiapan Data Sumber Pendapatan Daerah
131    Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan,Pemberhentian,Serah Terima Jabatan
(Seperti : Bupati/Walikota,Wakil Bupati/Wakil Walikota,Sekertaris Daerah dll)
132    Badan-Badan Pertimbangan Daerah
133    Pembentukan/Pemekaran Wilayah
          (Seperti : Pemberian/Perobahan Nama Daerah, Benda, Geografis, Gunung, Sungai, Pulau, Selat dst)
134    Pembagian Wilayah
135    Penyerahan Urusan/Pelimpahan Kewenangan
136    Pemerintah Wilayah Kecamatan
          (Seperti : Laporan Kecamatan dll)
137    -
138    -
139    -

140    PEMERINTAH NAGARI/KELURAHAN
1        Pembentukan Pemerintah
141    Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan Pamong
142    Pendapatan dan Kekayaan Nagari,Tanah Ulayat,Pungutan/Penerimaan lainnya)
143    Pencalonan,Pengangakatan,Pelantikan,Pemberhentian,Serah terima Jabatan Badan Perwakilan
          (Seperti : BPAN/BPN/DPRN dan lainnya)
144    Administrasi
145    Kewilayahan
          (Meliputi : Penataan/Pemekaran/Pembentukan Nagari/Kelurahan,Penataan Batas)
146    Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan,Pemberhentian,Serah terima Jabatan Lembaga-Lembaga Tingkat Nagari/Kelurahan
147    Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan,Pemberhentian,Serah terima Jabatan,Lembaga Adat.
          (Seperti : LAN/KAN dll)
148    RT-RW-RK
149    -
150    LEGISLATIF MPR/DPR
151    Keanggotaan MPR
152    Persidangan
153    Kesejahteraan
154    Hak
155    Keanggotaan DPR
156    Persidangan
157    Kesejahteraan
158    Jawaban Pemerintah
159    Hak
160    DPRD PROVINSI
161    Keanggotan
          (meliputi : Pencalonan,Pengakatan,Pemberhentian,Pelanggaran

2.      400         KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
400    KESEJAHTERAAN RAKYAT
401    -
402    -
403    -
404    -
405    -
406    -
407    -
408    -
409    -

410    PEMBANGUNAN NAGARI/KELURAHAN

411    Pembinaan Sosial Budaya
1        Gotong Royong
2        Lembaga Sosial Nagari (LSN)
3        Latihan Kerja Masyarakat
4        Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
5        Penyuluhan Masyarakat Nagari/Kelurahan


412    Perekonomian Nagari/Kelurahan
1        Usaha Produksi Masyarakat termasuk Pengolahan, Pemasaran, Pendistribusian dll
2        Keuangan Nagari/Kelurahan termasuk LPN,BPR
3        Koperasi Nagari/Kelurahan
4        Penataan Pembangunan Nagari/Kelurahan
5        Bantuan Pembangunan Nagari/Kelurahan
6        Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Nagari /Kelurahan

413    Pembangunan Pemeliharaan Sarana Prasarana Nagari/Kelurahan
1        Pembinaan
2        Pemukiman
3        Masyarakat Pra Desa/Pra Nagari/Kelurahan
4        Pemugaran Perumahan
5        Lingkungan Hidup

414    Pengembangan Nagari/Kelurahan
1        Tingkat Perkembangan Nagari/Kelurahan
2        Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)
3        Tata Nagari/Kelurahan
4        Perlombaan Nagari/Kelurahan
5        Koordinasi Internal dan Eksternal

415    -
416    -
417    -
418    -
419    -

420    KEPENDIDIKAN
425    Sarana Pendidikan
          (Seperti : Gedung,Buku,Perlengkapan Pendidikann dll)
426    Keolahragaan
          (Meliputi : Sarana dan Kegiatan Olahraga dll)
427    Kepemudaan/Kegiatan Remaja
          (Seperti : Karang Taruna,Pertukaran Pemuda,Remaja Mesjid dll)

430    KEBUDAYAAN
438    Adat Istiadat

450    AGAMA
451    Islam
          (Meliputi : Peribadatan Rumah Ibadah,Tokoh Agama,Rumah Ibadah,Pendidikan Agama, Harta Agama,Organisasi Keagamaan)

470     KEPENDUDUDKAN
471    Pendaftaran Penduduk
(Meliputi : Identitas Penduduk,Perpindahan Penduduk,Perpindahan Penduduk Antar Negara,Pendaftaran Pengungsi dan Penduduk Rentan)
472    Pencatatan Sipil
(Meliputi: Kelahiran dan kematian,adopsi,perkawinan,perceraian,pengangkatan,pengangkutan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan,pencatatan kewarganegaraan)

Dalam pelaksanaa registrasi yang umum digunakan, Kaur yang lebih banyak mengerjakan urusan di atas adalah Kaur Pemerintahan dan Kaur Sosial Kemasyarakatan.

2.2. Papan Data yang tersedia di Kantor
Papan data yang dipajang di dinding Kantor Nagari Panampuang  adalah sebanyak 28 buah, yang terdiri dari:
1.      Tim Pelaksana Bina Keluarga Nagari Panampuang.
2.      Satuan Tugas Pembudayaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Nagari Panampuang.
3.      Susunan Kelompok Kerja Khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) Nagari Panampuang.
4.      Satuan Tugas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kenagarian Panampuang.
5.      Susunan Badan Penyantun TP BKK Nagari Panampuang.
6.      Struktur Organisasi Pengurus Bundo Kanduang Kenagarian. Panampuang Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
7.      Struktur Organisasi PKK Kenagarian Panampuang.
8.      Data Kegiatan Tim Penggerak PKK Nagari Panampuang.
9.      Data Kegiatan Tim Pemberdayaan PKK Nagari Panampuang.
10.  Data Kegiatan Tim Penggerak PKK Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek (Pokja I).
11.  Data Kegiatan Tim Penggerak PKK Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek (Pokja II).
12.  Data Ibu Hamil Menurut Tingkat Resiko.
13.  Data Sarana dan Prasarana Kesehatan Nagari Panampuang.
14.  Data Tenaga Kesehatan Nagari Panampuang.
15.  Data Cangkupan dan Pencapaian Program KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) Nagari Panampuang.
16.  Data Pencapaian Program FE Ibu Hamil dan Bufas Nagari Panampuang.
17.  Data Pencapaian Program Vitamin A untuk Balita dan Ibu Nifas Nagari Panampuang.
18.  Data Kematian Ibu Maternal dan Kematian Bayi Nagari Panampuang.
19.  Data Kesehatan Lingkungan Nagari Pananmpuang.
20.  Data Hasil Penimbangan Balita di Posyandu Nagari Panampuang.
21.  Keadaan Peserta Keluarga Berencana Aktif Kenagarian Panampuang.
22.  Pentahapan Keluarga Kenagarian Panampuang.
23.  Data Pelacakan Tetanus Neonatorum dan BBLR.
24.  Data 10 Penyakit Terbanyak di Wilayah Nagari Panampuang.
25.  Data Pencapaian Program KMB (Kapsul Minyak Beryodium) Nagari Panampuang.
26.  Data Cakupan dan Pencapaian Program Imunisasi Bayi dan Ibu Hamil Nagari Panampuang.
27.  Data Cakupan dan Pencapaian Program Imunisasi dan Ibu Hamil Nagari Panampuang.
Selain data yang dipajang di dinding kantor kenagarian, terdapat juga bank data yang totalnya mencapai 21 buah, yang terdiri dari:
1.      Peta Nagari.
2.      Peta GSI.
3.      Jumlah penduduk Menurut Kelas, umur, dan jenis kelamin.
4.      Jumlah penduduk menurut Pendidikan.
5.      Jumlah Penduduk menurut Jenis Pekerjaan.
6.      Jumlah Sarana dan Prasarana.
7.      Data Lembaga Keuangan-Data Sarana dan Prasarana Komunikasi, Transportasi, Air Bersih, Listrik, dan Warung.
8.      Kategori Jalan.
9.      Populasi Ternak Besar.
10.  Daftar Penerima Bantuan Modal Sapi Bibit-Daftar Nama Kelompok Peternak Sapi Bibit.
11.  Data Luas Tanaman Panen dan Produksi Tanaman Pangan.
12.  Data Luas Daerah dan Penggunaan Tanah-Daftar Nama Kelompok Tani.
13.  Data Pos Siskamling.
14.  Daftar Target dan Realisasi PBB.
15.  Data Kelembagaan Nagari.
16.  Data Pemilih pada Pemilu.
17.  Data Masjid.
18.  Data Mushalla.
19.  Data Niniak Mamak.
20.  Daftar Nama Suku dan Niniak Mamak
21.  Daftar Nama-nama Pimpinan Nagari.
22.  Daftar target dan realisasi penerimaan PBB.
Beberapa contoh format papan data (Terlampir)

2.3. Prosedur Surat  Masuk
Surat yang masuk dari instansi pemerintahan maupun non pemerintahan diterima dahulu oleh sekretaris nagari  untuk dicatat informasi surat tersebut dibuku agenda surat masuk, dan kemudian sekertaris nagari akan membuat suatu kartu penerus atau disposisi yang maksud dan tujuannya agar dapat mengendalikan surat yang akan dilimpahkan pada wali nagari, kemudian wali nagari menelaah surat tersebut dan memberikan instruksi atau informasi tersebut kepada sekretaris atau kepala urusan yang berkaitan dengan surat-surat tersebut. Setelah itu surat tersebut diserahkan kembali kepada sekretaris nagari untuk ditindak lanjuti.
Pada pengurusan naskah dinas masuk sekretaris nagari bertugas :
1.      Penerimaan naskah dinas yang diantarkan  oleh pengantar, pos, dll.
2.      Meneliti kebenaran alamat naskah dinas tersebut.
3.      Membubuhkan paraf pada tanda bukti penerimaan.
4.      Meneliti kelengkapan dari naskah dinas masuk tersebut.
5.      Mensortir naskah dinas yakni memisahkan antara naskah dinas dan surat pribadi serta memisahkan antara naskah dinas yang boleh dibuka dan naskah dinas tertutup (rahasia).
6.      Membuka sampul bagi naskah dinas yang boleh dibuka. Bila alamat pengirim tidak tercantum di dalam naskah dinas, sampul diikut sertakan bersama naskah dinasnya. Dan bagi naskah dinas yang salah alamat segera dikembalikan.
7.      Menulis naskah dinas yang masuk tersebut dibuku agenda masuk, mencatat hari, tanggal dan tahun serta nomor surat masuk tersebut.
8.      Menyampaikan naskah dinas yang masuk tersebut kepada kepala instansi yang bersangkutan.

Alur Surat Masuk
Sekertaris Nagari
(Kemudian Sekertaris membuat kartu penerus/disposisi)
Diterima
Diteruskan pada
Wali Nagari
Kembali ke
Kaur-Kaur
Sekertaris Nagari
Dan

Contoh Surat Masuk (Terlampir)
2.4. Prosedur Surat Keluar
Surat yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Nagari dapat berupa inisiatif dari Pemerintah Nagari sendiri atau tindak lanjut dari surat masuk. Untuk surat keluar yang merupakan tindak lanjut dari surat masuk, sekretaris nagari mengkomunikasikan instruksi atau informasi kepada salah satu kaur untuk melaksanakan maksud atau tujuan surat, dalam kartu penerus/disposisi surat masuk.
Setelah surat selesai dibuat oleh kaur yang bersangkutan, surat tersebut diparaf oleh kaur tersebut pada sebelah kiri tulisan Wali Nagari lalu surat tersebut diserahkan kepada sekretaris nagari untuk ditelaah, apabila surat tersebut dianggap oleh sekretaris telah memenuhi maksud dan tujuan yang dimaksud, maka sekretaris memberikan paraf pada sebelah kanan Tulisan Wali Nagari.
Setelah surat diparaf oleh sekretaris nagari, lalu sekretaris menyerahkan surat tersebut kepada Wali Nagari untuk ditandatangani. Setelah surat ditandatangani oleh Wali Nagari sekretaris memberikan penomoran surat tersebut dalam agenda surat keluar dan diserahkan kepada kaur untuk digandakan dan disampaikan kepada instansi yang dimaksud atau pihak lainnya yang berkepentingan dengan surat tersebut.













Alur Surat Keluar
Wali Nagari
Sekretaris Nagari
Kaur
Pemerintahan
Kaur
Asset


Kaur
Pembangunan
Kaur
Sosial Masyarakat
Kaur-Kaur
Sekertaris Nagari
Kaur-Kaur
Contoh Lembar Disposisi (Terlampir)
Contoh Surat Keluar (Terlampir)
Keputusan Wali Nagari (Terlampir)
Daftar Isi LKPJ Nagari Panampuang 2008 (Terlampir)
Peraturan Wali Nagari (Terlampir)

3.      Pelayanan Masyarakat
3.1. Pelayanan Umum
3.1.1. Jenis Blanko
Jenis-jenis blanko yang tersedia di kantor Wali Nagari Panampuang sesuai dengan pelayanan yang dilakukan oleh kenagarian, yaitu sebagai berikut:
1.      Pengantar Permohonan Surat Keterangan Kelahiran
2.      Pengantar Permohonan Surat Surat Keterangan Pindah (SKP)
3.      Pengantar Permohonan Surat Keterangan Meninggal Dunia
4.      Pengantar Permohonan Surat Keterangan Domisili
5.      Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (Beasiswa)
6.      Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (Berobat bagi RTM)
7.      Surat Keterangan lainnya
8.      Pengantar Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9.      Kartu Keluarga
10. Pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Di Kenagarian Panampuang dan di Kecamatan Ampek Angkek memiliki standar pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penandatanganan surat keterangan di atas yang tidak dapat diwakilkan oleh sekretaris nagari (a.n) atau untuk beliau oleh Kaur (u.b), adalah Surat Keterangan Pindah (SKP), Kartu Keluarga, Surat Nikah model N1-N6, Surat Tanah dan IMB.
Dalam pengurusan keseluruhan surat haruslah menyertakan Surat Pengantar dari Wali Jorong sebagai pelengkap seluruh persyaratan memperoleh pelayanan di atas.
Standar pelayanan publik Nagari Panampuang. (Terlampir)

3.1.2. Pelayanan Lain
Pelayanan yang dilakukan di Nagari Panampuang selain pelayanan yang disebutkan pada poin sebelumnya adalah sebagai berikut:
1.      Surat Keterangan Izin Kawin (model N1-N6 Terlampir)
2.      Pengantar Permohonan I M B
3.      Rekomendasi Permohonan SITU-HO & SIUP-TDP
4.      Rekomendasi Permohonan SKAU
5.      Pengantar Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
6.      Surat Keterangan Tempat Usaha
Dalam pengurusan seluruh pelayanan baik pelayanan umum maupun pelayanan lainnya hanyalah melalui loket dan bukan melalui meja Kaur masing-masing. Meskipun demikian seluruh pelayanan yang masuk melalui loket akan diurus oleh kaur penanggung jawab masing-masing urusan surat tersebut.
Yang menjadi catatan disini, bahwa loket Kantor Nagari Panampuang bukanlah loket seperti yang dibayangkan, tetapi hanya berupa meja semen setinggi kurang lebih setengah dada.
Jenis pelayanan yang dilakukan oleh masing-masing Kaur adalah sebagai berikut:
Kaur Aset dan Keuangan
·         KK (Kartu Keluarga)
·         SKL (Surat Keterangan Lahir)
·         Rekomendasi Bank
Kaur Sosmas
·         N.A (Urusan Pernikahan)
·         SKP (Surat Keterangan Pindah)
·         SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
·         SK.Meninggal Dunia / A.W
·         S.K. Penghasilan
·         S.K. Pensiunan
·         S.K. Belum Menikah
Kaur Pembangunan
·         IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
·         SITU-HO (Surat Izin Tempat Usaha)
·         SKU (Surat Keterangan Usaha)
·         SKAU
Kaur Pemerintahan
·         Permohonan KTP
·         SK . Domisili
·         Surat Keputusan, Perda
·         SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Format blanko pelayanan umum dan pelayanan lain di atas (Terlampir)

3.2. Pelayanan kependudukan
3.2.1 Jenis Pelayanan
Ada beberapa pelayanan yang menyangkut pelayanan kependudukan, yaitu sebagai berikut:
a.       Kartu Keluarga (Format Terlampir)
b.      Permohonan Kartu Tanda Penduduk
c.       Surat Keterangan Lahir
d.      Surat Keterangan Pindah
e.       Surat Nikah
3.2.2 Proses Pembuatan KTP
a.       Pembuatan KTP karena mencapai usia 17 tahun atau sudah menikah
1.      Pas Photo berwarna ukuran 1,5 x 2 sebanyak 5 lembar dengan layar  belakang:
*        Biru untuk yang lahir tahun Genap
*        Merah untuk yang lahir tahun Ganjil
2.      Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar
3.      Foto Copy Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir sebanyak 2 lembar
4.      Tanda Lunas PBB tahun berjalan (contoh Terlampir)
5.      Pengantar dari Wali Jorong (Terlampir)
6.      Formulir Permohonan KTP (contoh Terlampir)
7.      Surat Keterangan Pindah bagi pemohon/penduduk  yang berasal dari luar daerah Nagari Panampuang dan telah menetap selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
b.      Pembuatan KTP bagi penduduk yang pindah datang dari Nagari lain
Pada dasarnya syarat pembuatan KTP bagi penduduk yang pindah datang sama dengan pengurusan KTP untuk penduduk yang berusia 17 tahun dan penduduk yang memperpanjang masa berlaku KTP, yang membedakan hanyalah adanya tambahan persyaratan berupa Surat Keterangan Pindah dari Nagari asal.
Adapun prosedur pendaftaran penduduk yang pindah datang ke Nagari Panampuang dari nagari lain dalam satu kecamatan adalah sebagai berikut:
a.       Penduduk menyerahkan surat pindah dari Nagari Asal dan Rekomendasi dari wali jorong kepada petugas registrasi.
b.      Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
c.       Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan (BHPK) dan peristiwa penting.
d.      Petugas registrasi melakukan verifikasi dan falidasi data penduduk.
e.       Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk.
f.       Pemerintah Nagari menerbitkan surat keterangan domisili sebagai pengganti identitas diri (KTP dan SKP).
g.      Pemerintah Nagari Menyampaikan lembaran/tembusan SKP kepada instansi pelaksana/Pemerintah Kecamatan
h.      Setelah enam bulan semenjak pendaftaran kepindahan, penduduk yang bersangkutan diperbolehkan mendapatkan KTP.
Dalam hal ini perbedaannya adalah Surat Keterangan Pindah yang bersangkutan cukup ditanda tangani oleh Wali Nagari daerah asal.

c.       Pembuatan KTP karena pindah dari Kabupaten lain
Pada dasarnya syarat pembuatan KTP karena pindah dari kabupaten lain sama dengan perpindahan antar Nagari, yang membedakan hanya Surat Pindah yang dipergunakan jauh lebih panjang prosesnya, yaitu:
a.       Penduduk menyerahkan surat pindah dari nagari asal dan rekomendasi dari wali jorong kepada petugas registrasi.
b.      Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
c.       Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan (BHPK) dan peristiwa penting.
d.      Petugas registrasi melakukan verifikasi dan falidasi data penduduk.
e.       Petugas registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk.
f.       Pemerintah Nagari menerbitkan surat keterangan domisili sebagai pengganti identitas diri (KTP dan SKP).
g.      Pemerintah Nagari Menyampaikan lampiran surat kepada
-        Lembar ke III untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Agam.
-        Lembar ke V untuk kecamatan Ampek Angkek.
-        Lembar ke VII untuk Nagari.
h.      Setelah enam bulan semenjak pendaftaran kepindahan, penduduk yang bersangkutan diperbolehkan mendapatkan KTP.
-        Dalam hal ini perbedaannya adalah Surat Keterangan Pindah yang bersangkutan harus ditandatangani oleh camat dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal.



3.2.3. Penyimpanan Arsip Kependudukan
Di dalam kantor nagari terdapat berbagai macam arsip kependudukan yang disimpan secara spesifik sesuai dengan jenisnya yang betujuan agar masalah-masalah yang terdapat di dalam berkas yang ditata sedemikian rupa tersebut dapat terlihat secara jelas dan memudahkan untuk penemuan kembali.
Di Nagari Panampuang  terdapat pengelolaan data kearsipan yang begitu rapi, baik dari segi sarana yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu yang menunjang dalam kegiatan pelaksanaan tugas kearsipan, selain itu kenagarian Panampuang mempunyai langkah-langkah persiapan guna  penataan arsip atau berkas kependudukan seperti arsip pengurusan Kartu Tanda Pendudukan (KTP), arsip pengurusan Kartu Keluarga (KK), arsip pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP), arsip pengurusan Surat Keterangan Domisili (SKD), arsip pengurusan Surat Keterangan Lahir (SKL), diantaranya:
a.       Memisahkan arsip dalam kelompok-kelompok menurut masalah dan sub-sub masalah sesuai dengan pola klasifikasi dan keadaan arsip yang bersangkutan.
b.      Meneliti arsip tersebut apakah sudah dibenarkan untuk disimpan dengan melihat tanda disposisi dari pimpinan bahwa arsip tersebut sudah boleh disimpan.
c.       Memadukan atau menyatukan arsip-arsip yang merupakan bagian-bagian langsung dari pada satu persoalan yang semula penyimpanannya tersebar menjadi satu berkas atau dalam satu urutan.
d.      Apabila arsip tersebut belum jelas atau belum tercantum kode klasifikasinya diteliti inti masalahnya untuk selanjutnya ditentukan kode klasifikasi arsip yang bersangkutan untuk menentukan penyimpanannya.
e.       Mempersiapkan tunjuk silang bagi arsip yang mempunyai lebih dari satu masalah.
f.       Menyusun arsip-arsip yang sudah jelas kode dan permasalahannya dalam bentuk seri, rubik, atau dosir selanjutnya dimasukkan dalam folder, ditata dalam filling cabinet yang telah dipersiapkan kerangka sekatnya, namun di Nagari Panampuang folder tersebut tidak disimpan dalam filling cabinet sesuai ketentuan melainkan disimpan dalam kotak arsip atau boks arsip yang mana setiap kotak tersebut diberi keterangan tentang isi dari klasifikasi masalah yang diuraikan.
Dalam menyimpan arsip atau berkas ke dalam boks arsip di lapangan apabila arsip telah dibungkus dan telah dilakukan penomoran definitif pada sampul pembungkus arsip sesuai nomor urut seri arsip pada nomor kartu deskripsi, kemudian arsip dimasukan ke dalam boks, selanjutnya boks diberi tanda atau nomor urut. Selanjutnya boks tersebut disimpan pada semacam rak arsip yang terletak di bawah meja pelayanan.

3.2.4. Laporan Harian Pelayanan
Laporan harian Pelayanan Publik, yaitu berupa buku yang diklasifikasikan berdasarkan jenis pelayanan. Contoh format buku laporan harian pelayanan adalah (Terlampir).












BAB IV
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI

1.      Faktor Penghambat
a.      Bidang Pemerintahan
1.      Kurangnya jumlah perangkat nagari yang ada dibanding dengan beban kerja yang ada.
2.      Kurangnya pembekalan/pelatihan bagi pemerintahan nagari dari pemerintahan tingkat atas tentang pelaksanaan program pembangunan daerah yang dilaksanakan di atau oleh nagari.
3.      Sulitnya mewujudkan database kependudukan yang up to date disebabkan kultur masyarakat yang suka merantau dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya keakuratan data identitas.
4.      Masih terjadinya keterlambatan urusan pelayanan masyarakat pada kondisi-kondisi tertentu, dikarenakan adanya hambatan-hambatan teknis di lapangan dan faktor lain di luar lingkup kewenangan pemerintahan nagari, seperti kekosongan blanko KTP atau KK di kecamatan.
5.      Terjadinya keterlambatan turunnya petunjuk teknis penyusunan APB Nagari dari kabupaten,  sehingga mempengaruhi jalannya proses pemerintahan.
b.      Bidang Pembangunan
1.      Masih tingginya ego sektoral dalam penentuan usulan pembangunan yang dilaksanakan dalam musrenbang yang diusulkan oleh tiap – tiap jorong.
2.      Masih rendahnya kepedulian masyarakat untuk memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun di nagari.
3.      Belum terwujudnya rencana pembangunan jangka menengah/panjang nagari sebagai pedoman dalam melaksanakan roda pemerintahan/ pembangunan di nagari.
4.      Tidak terwujudnya seluruh usulan pembangunan yang diajukan oleh masyarakat karena faktor biaya dan alokasi kegiatan yang terbatas di tingkat nagari.
5.      Belum maksimalnya pemberdayaan sumber daya yang dimiliki oleh nagari sehingga sumber keuangan nagari belum tergali secara optimal
c.       Bidang Kemasyarakatan
1.      Masih tingginya sikap egoisme pribadi atau kelompok untuk mendahulukan kepentingan pribadi atau kelompok dibanding kepentingan orang banyak atau umum.
2.      Masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam sistem pemerintahan.

2.      Faktor Pendukung
Faktor yang mendorong pelaksanaan Pemerintahan Nagari menjadi lebih baik adalah sebagai berikut :
a.       Kultur masyarakat setempat yang masih homogen;
b.      Sumber Daya Manusia perangkat nagari yang sudah cukup tinggi, sehingga membantu berjalannya roda pemerintahan ke arah yang lebih baik dari waktu ke waktu;
c.       Partisipasi warga perantauan yang sudah cukup tinggi terhadap kampung halamannya;
d.      Topografi daerah Panampuang yang datar sehingga mudah dijangkau oleh alat transportasi, baik roda dua maupun roda empat;
e.       Sudah cukup tingginya tingkat pendidikan masyarakat yang sebagian besarnya merupakan lulusan SLTA ke atas;
f.       Letak nagari dekat dengan wilayah perkotaan;
g.      Database yang sudah mulai lengkap;
h.      Administrasi kantor yang sudah tertata dan rapi;
i.        Koordinasi antar lembaga yang sudah berjalan dengan baik dan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Hal yang harus ditingkatkan oleh Pemerintahan Nagari :
1.      Agar dicarikan inovasi program yang dapat menjadi solusi untuk mewujudkan data kependudukan yang up to date.
2.      Perlu diadakan pendidikan dan pelatihan bagi perangkat nagari dari pemerintah kabupaten maupun provinsi dalam rangka memperlancar proses pembangunan dan realisasi program pembangunan ditingkat nagari.
3.      Perlu diadakan penyuluhan terhadap masyarakat terkait pentingnya data kependudukan.
4.      Mempermudah jalur birokrasi yang selama ini memperlambat proses administrasi.
5.      Peningkatan mutu pelayanan terhadap masyarakat yang sudah berjalan baik sejauh ini.
6.      Agar dibuat moto dam visi pelayanan, agar dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat, perangkat nagari terkendali dari asumsi negarif yang seolah-olah Pemerintah Nagari adalah raja kecil di nagari, sehingga kemungkinan terjadi benturan kepentingan yang dapat mempelambat pelayanan kepada masyarakat terminimalisir.
7.      Meningkatkan koordinasi yang lebih baik antar perangkat nagari.
8.      Perhatikan aspek-aspek nilai yang menjadi kearifan lokal dalam nagari baik adat maupun budaya.
9.      Tingkatkan peranan Niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang dalam nagari.
10.  Perhatikan aspek potensi nagari dibidang pertanian, perdagangan, home industry, peternakan, dan memberdayakan potensi perantau untuk membangun nagari.

3.      Rekomendasi
Beberapa pihak yang dapat dijadikan rekomendasi dalam penyusunan laporan ini adalah sebagai berikut:
a.       Wali Nagari Panampuang
Drs. Suhaimi CH. Bagindo
Jorong Surau Lauik, Nagari Panampuang, Kec. Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Hp.081363359198
b.      Pembimbing Teknis kelompok IV Nagari Panampuang
Rasul Hamidi, S.H., M.M.
Gg. Melati No.4  Perumnas Kp. Ladang, Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Telp. (0751) 698142/ Hp. 081363493721
c.       Sekretaris Nagari Panampuang
Oyong Liza, S.H.
Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kec. Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Hp. 08126731102


















BAB V
KEGIATAN LAIN

1.      Rapat Program Posyandu dan Persiapan Musyawarah  Program Nagari Siaga
Rapat diadakan Tanggal 28 Mei 2009, peserta rapat berasal dari beberapa bidan desa yang ada di Kanagarian Panampuang, Kaur Sosial Masyarakat dari Nagari Panampuang, Sekretaris Nagari dan perwakilan praja, rapat membahas mengenai persiapan musyawarah Nagari Siaga yakni bagaimana format acara, nara sumber, pengembangan UKBM, identifikasi dan klasifikasi hasil survei, peserta musyawarah dan lain-lain.
Di Nagari Panampuang terdapat 1-5 posyandu disetiap jorong yang secara keseluruhan berjumlah 13 posyandu.  Setiap posyandu memiliki program yang hampir sama namun karena kurangnya sosialisasi, sehingga program posyandu tersebut kurang mendapat respon dari masyarakat.

2.      Kunjungan Kerja Praja Bersama  Kaur Pembangunan
Workshop Prima Tani yang diadakan pada Jumat 22 Mei 2009 yang bertempat di Hotel Dimen Bukittinggi dihadiri oleh seluruh anggota kelompok tani se-Nagari Panampuang yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), serta dihadiri juga kepala BAPPEDA Sumatera Barat serta Ketua Balai Penelitian Teknologi Pertanian (BPTP), selaku promotor dalam pembiayaan dilaksanakannya workshop ini.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan kompleks yang ditujukan untuk para kelompok tani di Nagari Panampuang dalam mengevaluasi kinerja masing-masing kelompok tani, serta membahas masalah-masalah yang sering dihadapi dan menemukan permasalahannya secara musyawarah, contoh hal yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya seperti sinergisme yang belum optimal dikalangan kelompok tani, keterbatasan modal petani, kesulitan pemasaran hasil pertanian, dan belum optimalnya klinik agrobisnis yang telah di bangun untuk meningkatkan usaha pertanian di Nagari Panampuang.
Selain itu pertemuan ini juga membahas tentang rencana kegiatan yang akan diadakan tahun 2009 ini guna memanfaatkan lahan seluas 200 hektar di Nagari Panampuang dimana proyek tersebut akan digarap secara mandiri oleh kelompok-kelompok tani yang mampu dan sanggup dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan itu mencangkup rencana-rencana yang berbeda dalam penggarapan tanah tersebut, diantaranya:
1.      Pengembangan PTT ubi jalar 20 ha
2.      Penanaman PTT jagung muda 5ha
3.      Pembangunan kandang sapi disetiap jorong (7 unit)
4.      Produksi bibit unggul ubi jalar
5.      Produksi produk olahan ubi jalar
6.      Produksi kompos kotoran ternak 10 ton
7.      Terbentuknya semua poktan, 1 gapoktan, 1 eknatan, 1 saprotan dan 1 klinik agro
8.      Dialog interaktif

3.      Musyawarah Program Nagari Siaga
Hari/ Tanggal                : Minggu, 31 Mei 2009
Pukul                            : 09.00-15.00
Peserta                          : Wali Nagari dan Perangkat
                                       Wali Jorong
                                        Kader-kader Nagari Siaga
                                        Praja IPDN
Pelaksanaan musyawarah program Nagari Siaga ini berkaitan dengan program Indonesia Sehat 2010. Nagari Siaga adalah nagari yang penduduknya memiliki sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan secara mandiri. Pencegahan masalah kesehatan ini terkait dengan penyakit endemis atau penyakit yang sering terjadi disebuah lingkungan.
Tujuan dari nagari siaga ini adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, serta peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, dan meningkatkan kewaspadaan. Agenda dari musyawarah sendiri adalah pembentukan forum nagari siaga Panampuang dan Pelaksanaan program nagari siaga.

4.      Rapat Koordinasi Persiapan Khatam Al-Qur’an bersama Wali Jorong Surau Lauik
       Khatam Al-Qur’an merupakan agenda tahunan masyarakat setempat. Acara ini merupakan Khatam Al-Qu’an ke-2 yang menurut panitia terjadi peningkatan baik dari jumlah peserta maupun dari segi dana. Rapat dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2009 di Masjid As-Sa’adah Jorong Surau Lauik, Nagari Panampuang.
         Dari hasil pengamatan jalannya rapat, panitia mengalami kendala dari segi dana mengingat sedikitnya waktu yang diberikan karena acara akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2009. Dana yang terkumpul baru setengah dari jumlah biaya yang dibutuhkan. Panitia juga sedang mempersiapkan proposal untuk mencari tambahan terutama dana dari masyarakat yang ada dirantau.

5.      Pengenalan Gapoktan di Jorong Lundang
Hari/ Tanggal                : Selasa, 2 Juni 2009
Pukul                            : 10.00-11.30
Peserta                          : Wali Jorong
                                        Petugas PL Kecamatan  IV  ANGKEK
                                        Praja IPDN
             Dalam kegiatan pengenalan GAPOKTAN di Jorong Lundang yang banyak dihadiri oleh banyak pihak yang terkait, ternyata kegiatan ini banyak memberikan dampak yang besar terhadap kita sebagai Praja yang sedang mengikuti PL1 karena dari hasil pertemuan tersebut, selain kita dapat mengetahui kegiatan GAPOKTAN, kita pun dapat mengetahui struktur kepengurusan Gapoktan dan organsasi gapoktan. Dalam kegiatan ini banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak lain tentang IPDN dan kita pun menjawabnya sekaligus pengenalan tentang IPDN. Dalam kegiatan pertemuan GAPOKTAN ini ternyata mereka bersama membahas tentang anggaran dasar kelompok tani mereka dan penjualan hasil tani mereka.

6.      Penilaian Ketahanan Pangan Kelompok tani Wanita tingkat Kabupaten Agam
Hari/Tanggal                : Selasa, 2 Juni 2009
Pukul                           : 14.00-16.30
Anggota                       :
a.       Perwakilan Kabupaten AGAM
b.      Camat Ampek Angkek
c.       Wali Nagari Panampuang
d.      Wali Jorong Lundang
e.       Masyarakat
f.       Anggota GAPOKTAN Kembang Sari
g.      Praja IPDN
           Dalam kegiatan Pameran Ketahanan Pangan se-Kabupaten AGAM yang dalam kegiatan ini diperuntukan khusus bagi kelompok tani wanita, yang menjadi perwakilan dari kecamatan Ampek Angkek adalah kelompok tani wanita KEMBANG SARI, dalam kecamatan Ampek Angkek terdapat 23 kelompok tani, 20 diantaranya kelompok tani campuran dan kelompok tani pria, dan 3 kelompok tani wanita. Sebelumnya dalam acara Pameran ketahanan pangan se-Kabupaten Agam, Kecamatan Ampek Angkek lolos dalam 3 besar.  Dalam kegiatan ini pemerintah mengharapkan agar setiap kelompok tani  dapat memanfaatkan hasil tani yang diproduksi dan dapat membantu sumber pendapatan masyarakat.

7.      Pertemuan Rutin Pengurus Masjid se-Kanagarian Panampuang
Hari/ Tanggal               : Jumat, 5 Juni 2010
Puku                            : 10.00-11.30
Kegiatan                     :  Pertemuan Rutin Pengurus Masjid se-Kanagarian       Panampuang
Anggota                       :
1.      Wali Nagari Panampuang
2.      Perangkat Nagari Panampuang
3.      Ketua Pengurus Masjid se-Kanagarian Panampuang
4.      Praja IPDN
Pertemuan rutin ketua pengurus masjid di kanagarian Panampuang yang diadakan setiap satu bulan sekali oleh wali nagari Panampuang, dihadiri oleh 8 pengurus masjid yang ada di kanagarian panampuang yang disetiap jorong, namun Jorong Kubu dihadiri oleh 2 orang perwakilan karena di Jorong Kubu terdapat 2 masjid. Dalam pertemuan kali ini wali nagari memberikan beberapa instruksi kepada masing-masing pengurus, yaitu:
1.      Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan sarana dan prasarana masjid
2.      Agar mengevaluasi kelembagaan dan program Posko Taktis Penanggulangan Kemiskinan yang ada disetiap masjid.
3.      Melengkapi “plang merk” Posko Taktis Penanggulangan Kemiskinan.
4.      Agar Pengurus mencari sumber dana untuk pembiayaan insentif imam masjid.
5.      Menentukan letak masjid mana yang akan menjadi tempat jumat bersih praja IPDN.

8.      Pertemuan Masyarakat Jorong Surau Labuah dalam rangka pengaktifan kembali kegiatan PKK Jorong Surau Labuah
Hari/Tanggal    :  Selasa/02 Juni 2010
Pukul                 :  14.30-16.00
Tempat              :  Kantor wali jorong Surau Labuah
Kegiatan            :  Musyawarah pembaharuan kepengurusan PKK dan
                             Organisasi pemuda sekaligus sosialisasi pendanaan
                             PNPM mandiri di jorong Surau labuah.
Peserta Rapat :
a.       Wali jorong Surau Labuah
b.      Kader pemuda Surau Labuah
c.       Ibu-Ibu pengurus PKK
d.      Praja IPDN
              Rapat dibuka oleh wali jorong tepat pukul 14.30. Masalah pertama yang dibahas mengenai pendanaan PNPM. Lebih spesifiknya mengenai sanksi dan kewajiban jorong yang sudah didanai oleh dana PNPM tersebut. Diantaranya jorong berkewajiban untuk menjaga inventaris dari hasil pendanaan PNPM tersebut. Pada tahun ini (2010) jorong Surau Labuah tidak didanai Oleh PNPM. Untuk kenagarian Panampung hanya Jorong Surau Lauik yang terdanai tahun ini. Pendanaan PNPM tersebut berdasarkan ranking dari tiap-tiap jorong di Kecamatan Ampek Angkek. Ditargetkan oleh Wali Jorong Surau Labuah untuk program tahun depan (20111), Jorong Surau Labuah merupakan salah satu jorong yang terdanai di Kecamatan Ampek Angkek. Untuk itu  perlu diadakan rapat seperti ini sebagai syarat menjadi salah satu jorong yang terdanai oleh PNPM.
Selanjutnya, wali jorong memberikan waktu selama 1 minggu untuk melakukan pembaharuan terhadap organisasi PKK dan pemuda di Surau Labuah.
Hasil rapat:
a.       Pembaharuan organisasi PKK dan pemuda dilaksanakan tanggal 05 Juni 201.
b.      Pembentukan Satgas Poskesri.

9.      Kunjungan ke Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis di Nagari Panampuang
Hari/Tanggal        : Rabu, 10 Juni 2009
Pukul                    : 10.00
KSU LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis).
LKM-A adalah sebuah lembaga alternatif pengelola keuangan di nagari di bawah kelembagaan Gapoktan yang tujuannya untuk memudahkan akses masyarakat terutama petani terhadap permodalan. Memberikan pelayanan jasa keuangan kepada pelaku agribisnis dengan produk jasa simpanan, tabungan dan kredit, pembiayaan untuk usaha skala mikro/kecil.
LKM-A Panampuang Prima mempunyai 2 (macam) produk, yaitu:
1.      Produk Simpanan yaitu berupa SIMPAMAS (Simpanan Masyarakat), SIPEN (Simpanan Pendidikan), SIDUFI (Simpanan Idul Fitri), SIAQUR (Simpanan Qurban), Simpanan Ibu Hamil, SIMANTAP (Simpanan Masyarakat Tani dan Pengusaha Agribisnis), Simpanan Griya Idaman, dan Simpanan Sukarela Berjangka.
2.      Produk Pembiayaan
a.       AL-MUDHARABAH (Bagi Hasil)
b.      AL-MUSYARAKAH (Bersyarikat/ kongsi)
c.       AL-MURABAHAH/ BA’I BISTAMAN AJIL (Jual Beli)
d.      AL-QARDUL HASAN (Kebajikan)
LKM-A panampuang Prima melaksanakan pembiayaan kredit pertanian untuk usaha:
1.      Pertanian
2.      Peternakan
3.      Perkebunan
4.      Industri kecil
5.      Perdagangan

10.  Kunjungan ke KJKS BMT Agam Madani
Hari/Tanggal           : Rabu, 10 Juni 2010
Pukul                      : 10.00
BMT merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Program BMT adalah Pengembangan usaha kecil / mikro melalui fasilitas pembiayaan untuk modal usaha dan pendampingan manajemen serta pengembangan jaringan usaha. Tujuan dari kunjungan ke Lembaga Keuangan ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh peranan lembaga ini dalam pengembangan perekonomian masyarakat di wilayah Nagari Panampuang.




BAB VI
PENUTUP

1.      Kesan Pelaksanaan Praktek Lapangan I
Kesan yang dirasakan dalam melaksanakan Praktek Lapangan I adalah sebagai berikut:
a.       Karakteristik dari penduduk sekitar Nagari Panampuang, yang sangat bermasyarakat, dan santun dalam tingkah laku sehari-hari.
b.      Praja dapat melihat secara langsung jalannya sistem pemerintahan terdepan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.       Praja dapat bergaul dan berbaur bersama seluruh perangkat nagari, terutama dalam hal pelayanan publik.
d.      Bertambahnya pengalaman dalam menghadapi masyarakat yang berbeda tingkah lakunya.
e.       Mengetahui lebih banyak tentang Otonomi Daerah dan perbedaan pelaksanaannya diberbagai daerah asal praja.
f.       Mendapatkan suatu sambutan yang baik dari parangkat nagari dan warga masyarakat serta mendapatkan ilmu tentang kepemerintahan nagari.
g.      Mengetahui dan menjadikan pembelajaran bahwa program yang baik terletak pada sosialisasi yang baik, perangkat nagari memberikan banyak pembelajaran pada praja mengenai program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat.
h.      Mengetahui bagaimana masyarakat dapat menerima dan berempati dalam suksesya program pemerintahan nagari yang ditawarkan.

2.      Perbandingkan dengan Pemerintahan Desa/Nagari dan Kelurahan Tempat Asal Praja
Secara umum perbandingan Pemerintahan Nagari dengan Pemerintahan Desa dan Kelurahan adalah sebagai berikut:
a.       Pemerintahan Nagari dan Desa adalah pemerintahan terdepan dan merupakan daerah otonom, sedangkan kelurahan bukan merupakan daerah otonom melainkan hanya bagian dari perangkat wilayah Kab/ Kota.
b.      Wali Nagari atau Kepala Desa merupakan jabatan politik, sedangkan Lurah ditunjuk melalui Surat Keputusan Walikota atau Bupati.
c.       Wilayah Nagari merupakan suatu kesatuan masyarakat adat yang mendiami suatu wilayah, meskipun pembentukan Nagari tetap berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku dengan melihat latar belakang budaya dan adat setempat.
d.      Peran serta masyarakat dalam wilayah Nagari sangat berpengaruh, terutama orang-orang perantauan dan tetua adat, sedangkan wilayah desa kurang memberdayakan orang-orang perantauan.
e.       Pemerintahan Nagari dan Desa dapat menerima langsung penyerahan wewenang dari pemerintah pusat (dekonsentrasi) karena merupakan daerah otonom, sedangkan kelurahan dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah daerah karena bukan daerah otonom.

N HASIL PRAKTEK LAPANGAN I MUDA PRAJA IPDN
TAHUN AKADEMIK 2009/2010



         Kelompok         : IV (Empat)  PL I Muda Praja
                                 Nagari               : Panampuang
                                 Kecamatan        : Ampek Angkek
                                 Kabupaten        : Agam




Mengetahui dan Mengesahkan

Wali Nagari,


Drs. Suhaimi CH. Bagindo

Ketua Kelompok,


Eirvan
NPP. 19.0194
 








Pembimbing Teknis,


Rasul Hamidi, S.H., M.M.
NIP. 010 215 311