KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Kegiatan
Praktek Lapangan I (PL I) Muda Praja Tahun Akademik 2009-2010 yang dilaksanakan
di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam dengan lancar.
Laporan
ini disusun dalam rangka memenuhi Satuan Kredit Semester (SKS) pada semester 2
yang merupakan syarat untuk mengikuti yudisium. Dalam penyusunan laporan ini
kami ucapkan terima kasih kepada:
1. Bapak
Bupati Agam Aristo Munandar yang telah memberi dukungan dalam pelaksanaan
Praktek Lapangan I, sehingga Praktek Lapangan I ini dapat terlaksana sebagaiman
mestinya.
2. Ketua
Tim Pemantapan IPDN Drs.H. Nasruddin, M.Si beserta jajarannya yang telah
bekerja keras agar Praktek Lapangan I Muda Praja IPDN dapat tetap terlaksana
sesuai dengan Kalender Akademik yang telah ditetapkan.
3. Orang
Tua Praja yang senantiasa memberikan dukungan, baik secara moril maupun materil
dalam kegiatan Praktek Lapangan I ini.
4. Bapak
Camat Ampek Angkek Canduang Budi Perwira Negara, AP., M.Si. yang telah
memberikan kepercayaan kepada kami untuk melaksanakan Praktek Lapangan I di
wilayah kerjanya.
5. Bapak
Wali Nagari Panampuang Drs. Suhaimi CH. Bagindo beserta jajarannya yang
senantiasa
memberikan bimbingan dan arahannya selama pelaksanaan Praktek Lapangan I ini.
6. Bapak
Rasul Hamidi, S.H., M.M. selaku Pembimbing Teknis kami yang selalu memberikan support dan arahan dalam pelaksanaan
Praktek Lapangan I, sehingga pelaksanaanya dapat berjalan dengan sistematis.
7. Ibu
Rosmiati, Ibu Saiyan, dan Ibu Ernawati selaku ibu asuh kami selama mengikuti
Praktek Lapangan I (PL I).
8. Organisasi
Kemasyarakatan, dan Pemuda di lingkungan Nagari Panampuang yang bersedia kami
kunjungi sebagai bahan pembelajaran kami untuk mengenal dan memahami sistem
organisasi yang ada di Nagari Panampuang ini.
9. Seluruh
Masyarakat Nagari Panampuang yang telah menerima kami dengan tangan terbuka dan
merupakan bagian dari keluarga yang tidak akan pernah dapat kami lupakan.
Serta semua
pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu dalam membantu proses
pembuatan Laporan Praktek Lapangan I baik secara langsung maupun tidak
langsung, sehingga laporan ini dapat selesai tepat pada waktunya.
Kami menyadari
laporan ini masih jauh dari sempurna, kami mohon saran dan kritik yang
membangun guna perbaikan Praktek Lapangan I yang lebih baik dimasa yang akan
datang. Semoga laporan ini dapat dijadikan informasi dan gambaran bagi kita
semua mengenai Pemerintahan ditingkat Nagari.
|
Agam, Juni
2010
YAN DOGOMO
20.1420 |
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
............................................................................................... i
Daftar Isi ........................................................................................................ iii
Daftar
Lampiran............................................................................................. v
Peta Nagari ..................................................................................................... vi
Foto Kantor Wali Nagari
............................................................................... vii
Foto Plang Kantor Wali Nagari
..................................................................... viii
Foto Wali Nagari bersama Perangkat
Nagari ................................................ ix
Foto Praja bersama Wali Nagari dan
Perangkat Nagari ................................ x
I.
PENDAHULUAN
1. Maksud
dan Tujuan ............................................................................ 2
2. Fokus
Kegiatan
................................................................................... 3
I.
GAMBARAN
UMUM
1. Monografi
dan Data Nagari ................................................................ 5
1.1. Data Penduduk
............................................................................. 9
1.2. Data Jorong
.................................................................................. 10
1.3. Data Sarana Ibadah
...................................................................... 10
1.4. Data Sarana
Pendidikan ............................................................... 11
1.5. Data Sarana
Kesehatan ................................................................ 11
1.6. Data Sarana
Olahraga .................................................................. 12
2. Pemerintah
Nagari
2.1. Organisasi Nagari
........................................................................ 12
2.2. Perangkat Dinas
yang ada di Tingkat
Nagari .............................. 21
II.
FOKUS
KEGIATAN PRAKTEK LAPANGAN I
1.
Perangkat Nagari
................................................................................ 26
1.1.
Pejabat Struktural dalam Nagari
................................................. 26
1.2.
Sketsa Ruang Kerja
..................................................................... 27
2.
Kegiatan Administrasi
Nagari ............................................................ 27
2.1.
Jenis Registrasi
........................................................................... 29
2.2.
Papan Data yang Tersedia di Kantor .......................................... 35
2.3.
Prosedur Surat Masuk
................................................................ 37
2.4.
Prosedur Surat Keluar
................................................................. 39
3.
Pelayanan Masyarakat
....................................................................... 40
3.1.
Pelayanan Umum
....................................................................... 40
3.1.1.
Jenis blanko
.................................................................... 40
3.1.2. Pelayanan Lain
............................................................... 41
3.2.
Pelayanan Kependudukan
.......................................................... 43
3.2.1. Jenis Pelayanan
.............................................................. 43
3.2.2. Proses Pembuatan
KTP .................................................. 43
3.2.3. Penyimpanan
Arsip Kependudukan ............................... 46
3.2.4. Laporan Harian
Pelayanan ............................................. 47
III.
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI
1.
Faktor Penghambat
............................................................................ 48
2.
Faktor Pendukung
.............................................................................. 49
3.
Rekomendasi
...................................................................................... 50
IV.
KEGIATAN
LAIN
1.
Rapat Koordinasi
Program Posyandu ............................................ 52
2.
Kunjungan Kerja Praja
bersama Kaur Pembangunan ....................... 52
3.
Musyawarah Program
Nagari Siaga .............................................. 53
4.
Rapat Koordinasi
Persiapan Khatam Al-Qur’an ............................. 54
5.
Pengenalan Gapoktan
.................................................................. 54
6.
Penilaian Ketahanan
Pangan ........................................................ 55
7.
Pertemuan Pengurus
Masjid ......................................................... 55
8.
Pertemuan PKK Jorong
Surau Labuah .......................................... 56
9.
Kunjungan ke Lembaga
Keuangan Mikro Agribisnis........................ 57
10.
Kunjungan ke KJKS BMT
Agam Madani ..................................... 58
V.
PENUTUP
1.
Kesan terhadap Praktek
Lapangan I .............................................. 59
2.
Perbandingan dengan
Pemerintahan Desa Tempat Asal ................... 59
LAMPIRAN
DAFTAR
LAMPIRAN
1.
Struktur Organisasi
Nagari Panampuang ............................................ 1
2.
Daftar Nama Perangkat
Nagari Panampuang ...................................... 2
3.
Struktur Organisasi
Dewan Kenagarian (BAMUS)............................... 3
4.
Lay out Kantor Nagari
..................................................................... 5
5.
Format Papan Data di
Kantor Nagari Panampuang ............................. 6
6.
Contoh Surat Masuk
....................................................................... 22
7.
Contoh Lembar Disposisi
................................................................ 27
8.
Contoh Surat Keluar
....................................................................... 28
9.
Keputusan Wali Nagari
................................................................... 35
10.
Daftar Isi LKPJ Nagari
Panampuang 2009 ........................................ 38
11.
Peraturan Wali Nagari
.................................................................... 39
12.
Standardisasi Pelayanan
Publik ........................................................ 47
13.
Model N1-N6
................................................................................ 52
14.
Blanko Pelayanan
.......................................................................... 58
15.
Blanko Kartu Keluarga
.................................................................... 70
16.
Contoh Tanda Lunas PBB
tahun Berjalan .......................................... 71
17.
Surat Pengantar Wali
Jorong ........................................................... 72
18.
Formulir Permohonan KTP
............................................................. 73
19.
Format buku Laporan
Harian Pelayanan KTP dan KK ........................ 74
20.
Jadwal Kegiatan dan
Kemajuan Program PL I Nagari Panampuang ...... 75
21.
Laporan Situasi PL I
....................................................................... 78
22.
Daftar Inventaris
Nagari .................................................................. 119
23.
APB Nagari 2010
........................................................................... 120
24.
DVD Foto Dokumentasi
Kegiatan ..................................................... 136
PENDAHULUAN
Pemerintah
Nagari, Desa/Kelurahan
tergolong sebagai organisasi modern. Sebagai organisasi modern, Sondang P.
Siagian (1980) dalam bukunya: Peranan Staf dalam Manajemen mengatakan bahwa
organisasi modern mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. Kompleksnya
tujuan yang dicapai;
b. Beratnya
tugas pokok yang harus diselenggarakan;
c. Beragamnya
fungsi-fungsi organisasi yang harus dilaksanakan;
d. Adanya
kecenderungan bagi organisasi untuk berkembang menjadi lebih besar;
e. Makin
banyaknya orang yang terlibat;
f. Ruwetnya
peralatan dan perlengkapan;
g. Hubungan
kerja yang berfungsi sebagai rule of game
yang harus dipahami, dihayati, dan ditaati oleh seluruh pemain dalam
organisasi.
Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, maka tepat kiranya bagi praja sebagai calon pamong
dibidang pemerintahan untuk mengenal dan memahami tentang Pemerintahan Desa,
sebagai langkah awal untuk mengenali kegiatan kepemerintahan yang lebih luas.
Berbeda dengan
wilayah lain di Indonesia, di Provinsi Sumatera Barat pemerintahan terdepan
bukanlah disebut dengan Pemerimtahan Desa,
melainkan Pemerintahan Nagari.
Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari berdasarkan asal
usul Nagari di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang berada dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan pengertian Nagari dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 tahun 2007 adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang
memiliki
batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat
Minangkabau (Adat Basandi Syar’a, Syar’a Basandi Kitabullah) dan atau
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah
Provinsi Sumatera Barat.
batas-batas wilayah tertentu, dan berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat
Minangkabau (Adat Basandi Syar’a, Syar’a Basandi Kitabullah) dan atau
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat dalam wilayah
Provinsi Sumatera Barat.
Praktek Lapangan
I (PL I) adalah pelatihan di lapangan yang wajib diikuti oleh Muda Praja IPDN.
PL I dilaksanakan menjelang akhir semester II. Pelatihan lapangan ini bertujuan
untuk memberikan pengetahuan dasar tentang penyelenggaraan pemerintahan, yaitu
aktivitas administrasi. Pengetahuan ini sangat penting karena ilmu pemerintahan
merupakan pengembangan ilmu administrasi negara.
Adapun
karakteristik umum kegiatan administrasi adalah:
a. Adanya
kegiatan pencatatan;
b. Adanya
aturan yang mendasari kegiatan;
c. Berkaitan
dengan aktivitas birokrasi atau organisasi;
d. Khususnya
dibidang pemerintahan berkaitan dengan aktivitas pelayanan publik.
Sedangkan
yang menjadi dasar pemikiran pengambilan lokasi PL I di nagari, adalah sebagi berikut :
a. Kegiatan
administrasi Pemerintahan Nagari masih sederhana sehingga masih dapat diikuti,
dipahami oleh muda praja yang masih pemula dan dalam tahap penanaman.
b. Praja
sebagai kader pamong dibidang pemerintahan perlu mengenali kehidupan masyarakat
yang nantinya dilayani.
1.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dan tujuan diselenggarakannya Praktek Lapangan I adalah sebagai berikut:
a. Agar
setiap Muda Praja IPDN mengenal, mengetahui, mempelajari, dan mampu melaksanakan
aktivitas kegiatan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di
Nagari sesuai dengan rencana dan program pelatihan yang telah diberikan.
b. Agar
Muda Praja IPDN memiliki penguasaan,
kemampuan, dan
keterampilan teknik fungsional bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, melalui kegiatan praktek
berdasarkan pemahaman ilmu-ilmu yang diperoleh saat pendalaman latihan.
c. Agar
Muda Praja dapat mengetahui kondisi objektif pelaksanaan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Nagari sebagai masukan, agar dapat diterapkan, dipraktekkan, dan
dikembangkan dalam pelaksanaan tugas di masa mendatang.
2.
Fokus
Kegiatan
Dalam
pelaksanaan Praktek Lapangan I (PL I) ada
beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh Muda Praja, yaitu:
a. Mendapatkan
Peraturan Daerah (Perda) tentang:
-
Struktur Organisasi
Pemerintah Nagari;
-
Administrasi
Pemerintahan Nagari;
-
Kelembagaan di tingkat
Nagari;
b. Mendapatkan
Peraturan Nagari dan Keputusan Wali Nagari tentang pelaksanaan Program
Pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Nagari Panampuang;
c. Mengenal
dan mempelajari tugas pokok masing-masing urusan dalam struktur organisasi
pemerintahan Nagari;.
d. Melekat
bersama Perangkat Nagari (Kaur/Wali
Jorong) dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan;
e. Mencatat semua kegiatan
yang dilakukan selama melekat bersama
perangkat Nagari ( Kaur/Wali Jorong ) sesuai format
terlampir;
f. Mengenal
dan mempelajari register yang ditetapkan dan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah
Nagari Panampuang;
g. Mengenal
dan mempelajari hubungan kerja antara Wali
Nagari dengan Bamus, Kaur dan Wali
Jorong;
h. Mengenal
dan mempelajari jenis-jenis blanko
pelayanan umum yang ada di Nagari Panampuang;
i.
Mengenal dan
mempelajari bentuk-bentuk blanko
dan register pelayanan kependudukan;
j.
Mengenal dan
memepelajari format papan data/monografi yang ada pada kantor Wali Nagari;
k. Mengenal
dan mempelajari tata ruang kerja kantor Wali Nagari;
l.
Mengenal dan
mempelajari buku harian kegiatan Wali Nagari;
m. Mengenal dan mempelajari pengendalian
surat;
n. Mengenal
dan mempelajari kewenangan penandatanganan surat;
o. Mengenal
dan mempelajari jenis laporan Wali Nagari;
p. Mengenal
dan mempelajari proses pelaksanaan musyawarah pembangunan Nagari sampai tingkat
Kabupaten;
q. Mengenal
dan mempelajari pos anggaran yang terdapat dalam APB Nagari.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM
1.
Monografi
dan Data Nagari
Asal Usul Nagari
Ganting
Diperkirakan
pada tahun 1295 pimpinan Nagari Pariangan yaitu Datuak Suri Dirajo., memanggil
4 orang pimpinan kelompok masyarakat yang tinggal di Pariangan yaitu Si Agam,
Si Endah, Si Api, dan Si Basa dan menyuruh mereka mancari daerah yang baik
untuk pemukiman mereka yang baru yang dapat dicetak persawahan. Oleh karena keempat
orang tersebut merupakan pimpinan dari masing-masing kelompok, mereka diberi
gelar Rajo.
Setelah
mendapat restu dari Datuak Suri Dirajo berangkatlah ke empat Rajo tadi mendaki
gunung emas atau (merapi) untuk meninjau daerah mencari tempat yang baik untuk
pemukiman. Disebelah utara gunung merapi kelihatan oleh mereka suatu kilatan
cahaya, yaitu cahaya matahari yang memantul oleh air. Setelah mereka memastikan
daerah itu terdapat banyak air dan melihat pula disekelilingnya datar dan baik
untuk dicetak sawah, maka mereka putuskan daerah tersebut baik untuk dijadikan
pemukiman. Kolam yang memantulkan cahaya tersebut mereka namakan Sicamin
Kapanehan.
Setelah
melaporkan hasil peninjauan mereka kepada datuak Suri dirajo maka keempat rajo
tadi membawa kelompok masyarakat mereka ke Sicamin Kapanehan yang terlatak di
Kanagarian Balai Gurah sekarang.
Setalah
sampai dan menetap berapa lama di Sicamin Kapanehan masing-masing kelompok
memisahkan diri. Rajo Basa membawa kelompoknya kesuatu daerah yang genting yang
diapit oleh batang aia Lasi dan batang aia Sikabu maka dinamailah daerah itu
Gantiang.
Sejak
ranting mulai dipatahkan, sumur jolong mulai digali dan air mulai disauak
penduduk Gantiang bertambah lama makin bertambah banyak. Perkembangan penduduk
ini membutuhkan tanah untuk orang Gantiang melebarkan daerahnya ke arah Puhun
sampai ke Kubu, ke Hilir, ke Parit Panjang, dan ke Timur ke Kubu Tapasik, Parit
Basiku dan Bonjo.
Untuk
memperluas daerah sebagaimana disebut diatas tidak ada jalan lain selain dengan
jalan kekerasan. Karena pada masa itu daerah Pantang Lamo, Pakan Kaluang dan
daerah sekitarnya termasuk Laut telah dikuasai terlebih dahulu oleh orang Tabek
Panjang Baso. Sedangkan daerah sebelah barat dikuasai oleh orang Kapau.
Orang
Tabek Panjang dan Kapau harus diusir dari tempatnya untuk keperluan orang itu
orang Gantiang tidak mempunyai cukup tenaga dan harus dibantu tenaga yang di datangkan
dari luar. Pada waktu itu Nagari Gantiang di huni oleh 4 Pasukan yaitu Guci,
Jambak, Koto, dan Tandjung.
Dikoordinir
oleh Datuak Raja Agam dari Lambah maka bala bantuan dari luar tadi dibagi 3
kelompok, kelompok dari pasukan Selayan Lambah dipimpin Datuak Nan Sabatang,
kelompok pasukan Si Kumbang dari Limo Saring yang dipimpin Datuak Mangiang dan
kelompok Pasukan Melayu Lambah dipimpin oleh Datuak Putih bersama-sma dengan
orang Gantiang melakukan ekspansi ke daerah dimaksud.
Kelompok
Datuak Mangiang dan Datuak Nan Sabatang bersama-sama dengan kelompok dari
Gantiang ditugaskan untuk menghalau orang Tabek Panjang kearah timur. Kelompok
Datuak Putih bersama-sama dengan kelompok dari Gantiang menghalau orang Kapau
ke arah tarat.
Sebelum
aksi perluasan daerah dimulai suku-suku di Gantiang dibagi atas beberapa kelompok
seperti:
-
Suku Guci atas 9
kelompok
-
Suku Jambak atas 9
kelompok
-
Suku Koto atas 6
kelompok
-
Suku Tandjung atas 6
kelompok
Dan setiap 3 kelompok dari masing-masing
suku akan diawasi oleh seorang yang dituakan dalam setiap kelompok tadi.
Seluruh rencana aksi perluasan darah ini
telah berjalan menurut rencana, sehingga daerah Tangah Sawah, Kubu, Surau
Labuah, Piabang, Sungai Baringin dan Bonjo dapat dikuasai.
Perubahan Nama Nagari
Ganting menjadi Nagari Limo Suku
Dengan
datangnya orang-orang Sikumbang untuk membantu orang Gantiang yang terdiri dari
pasukan Sikumbang yang dipimpin oleh Datuak Mangiang, pasukan Melayu yang
dipimpin oleh Datuak Putih dan pasukan Selayan yang dipimpin oleh Datuak Nan
Sabatang.
Dan
untuk menjaga agar jangan sampai terlampau banyak Suku di Nagari ini, ketiga
suku yang datang membantu ini dihimpun menjadi satu Suku saja yaitu Suku
Sikumbang.
Dengan
demikian lengkaplah jumlah suku menjadi lima yaitu Guci, Jambak, Koto, Tandjung,
dan Sikumbang dan berubahlah nama Nagari yang telah diperluas ini dan Nagari
Gantiang menjadi Limo Suku.
Perubahan nama Nagari
Limo Suku menjadi Nagari Panampuang
Diantara
masa Raja Aditiawarman, Datuak Katumanggungan dan Datuak Parpatih Nan Sebatang
sesuatu permasalahan yang terjadi di Luhak Agam telah diselesaikan terlebih
dahulu oleh kerapatan kaum jika tidak selesai dibawa kepada Pamuncak Luhak Agam
di Balaigurah, tidak bisa Pamuncak Luhak Agam menyelesaikannya dilanjutkan
kepada Raja Alam Pagarruyung maka Raja Alam memutuskan masalah tersebut. Hal
ini merupakan jenjang naik dari suatu masalah dan tanggo turunnya adalah
sebagai berikut.
Titih
Rajo Alam ditampung oleh Gantiang dan dari Gantiang titah tersebut dilegakan ke
Biaro dan dari Biaro diteruskan ke Lambah dan dari Lambah titah itu
dikembalikan ke Gantiang dan dari Gantianglah titah Rajo habis karena Gantiang yang menampung titah Raja,
ditukarlah Gantiang dengan Panampuang.
Disamping
itu sebagai pembantu Raja Pagarruyung di Luhak Agam dibentuklah Basa Ampek
Angkek yang terdiri dari :
-
Pamuncak di Balai Gurah
-
Suluh Bendang di Biaro
-
Alung Bunian di Lambah
-
Amban Puruek di
Panampuang / Ganting
Amban
Puruek artinya Bendahara Tugas sebagai Amban Puruek adalah membayar Ameh Manah,
tagok Bubuang kepada Rajo yang dipungut sekali dalam 3 tahun artinya orang Lima
Sukulah yang memungut ameh manah pada setiap Nagari di Luhak Agam dan
dipersembahkan kepada Raja. Emas tesebut dijemput oleh raja ke setiap Luhak.
Disamping
itu Nagari Limo Suku berfungsi juga sebagai juru bicara dari Raja Pagarruyung.
Berdasarkan hal itulah kiranya Nagari Limo Suku berubah nama menjadi Nagari
Panampuang.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 5 tahun 1975 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dan
Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Pemerintah Daerah
Tingkat I. Sumatera Barat menjadikan jorong-jorong yang ada di nagari menjadi
Pemerintahan Desa. Dengan demikian Nagari Panampuang yang sebelumnya terbagi
dalam 7 jorong, berubah menjadi 7 desa.
Pada
tahun 1993 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa wilayah
desa yang penduduknya kurang dari 1000 jiwa digabung menjadi satu Pemerintahan
Desa. Dengan demikian wilayah Panampuang dari sebelumnya 7 Pemerintahan Desa
menjadi 4 Pemerintahan Desa yaitu Lundang, Surau Lauik, Panampuang Puhun, dan
Panampuang Ujung.
Kemudian
pada tahun 1999, dengan keluarnya UU No. 22 tahun 1999, yang ditindaklanjuti
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 tahun 2000, maka
Pemerintahan Desa yang ada di seluruh Sumatera Barat dikembalikan ke dalam
bentuk Pemerintahan Nagari.
Secara
de jure Nagari Panampuang kembali
ke Pemerintahan Nagari pada tanggal 18 Agustus 2001, dengan dikeluarkannya
Perda Kabupaten Agam Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemerintahan
Nagari. Namun dalam pelaksanaannya atau secara de facto Nagari Panampuang kembali ke
dalam bentuk Pemerintahan Nagari adalah pada tanggal 11 November 2001. Dan
sekarang Panampuang merupakamnsatu dari tujuh Pemerintahan Nagari yang ada di Kecamatan Ampek Angkek.
Nagari
Panampuang terletak di Kecamatan
Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Secara geografis
batas-batas Nagari Panampuang sebagai berikut:
Utara : Nagari Bungo Koto Tuo
Selatan : Nagari Lambah
Barat : Nagari Kapau
Timur : Nagari Tabek Panjang
Luas
wilayah Nagari Panampuang adalah 680 Ha, dengan pembagian jenis penggunaan
tanah sebagai berikut:
|
NO
|
JENIS PENGGUNAAN TANAH
|
JUMLAH (Ha)
|
|
1
|
Perumahan dan Pekarangan
|
64,14
|
|
2
|
Sawah sederhana/tadah hujan
|
310
|
|
3
|
Pertanian tanah kering dan ladang
|
304,685
|
|
4
|
Tempat rekreasi dan olah raga
-
Volley
-
Sepak Bola
|
1,152
|
|
5
|
Jalan Raya (Negara, provinsi, Kab,
Nagari
|
0,023
|
1.1. Data Penduduk
Jumlah penduduk secara keseluruhan
adalah sebanyak 7.224 jiwa dan 1.822 KK yang tersebar ke beberapa jorong.
Rincian jumlah penduduk adalah sebagai berikut:
Jumlah Penduduk berdasarkan Jorong tahun 2009
|
NO
|
Nama Jorong
|
Jenis Kelamin
|
Jumlah
|
|
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
|||
|
1
|
Jorong Bonjo
|
328
|
389
|
717
|
|
2
|
Jorong Sungai Beringin
|
380
|
433
|
813
|
|
3
|
Jorong Lurah
|
376
|
407
|
783
|
|
4
|
Jorong Surau Labuah
|
531
|
547
|
1078
|
|
5
|
Jorong Surau Lauik
|
913
|
1027
|
1940
|
|
6
|
Jorong Kubu
|
346
|
385
|
731
|
|
7
|
Jorong Lundang
|
517
|
645
|
1162
|
Sumber : Pemutakhiran Data kependudukan
Nagari Panampuang 2009 oleh Praja
Jumlah
Penduduk berdasarkan umur dan jenis kelamin tahun 2009
|
NO
|
JORONG
|
JUMLAH PENDUDUK
|
JUMLAH
|
||||||||||
|
0 - 15
|
> 15 - 60
|
> 60
|
|||||||||||
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
||
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
14
|
|
1
|
Kubu
|
104
|
102
|
206
|
207
|
222
|
429
|
35
|
61
|
96
|
346
|
385
|
731
|
|
2
|
Sr Labuah
|
165
|
139
|
304
|
319
|
325
|
644
|
47
|
83
|
130
|
531
|
547
|
1078
|
|
3
|
Lurah
|
105
|
94
|
199
|
244
|
268
|
512
|
27
|
45
|
72
|
376
|
407
|
783
|
|
4
|
Sei Beringin
|
107
|
121
|
228
|
240
|
255
|
495
|
33
|
57
|
90
|
380
|
433
|
813
|
|
5
|
Bonjo
|
95
|
103
|
198
|
199
|
222
|
421
|
34
|
64
|
98
|
328
|
389
|
717
|
|
6
|
Lundang
|
146
|
162
|
308
|
311
|
379
|
690
|
60
|
104
|
164
|
517
|
645
|
1162
|
|
7
|
Surau Lauik
|
255
|
251
|
506
|
562
|
626
|
1188
|
96
|
150
|
246
|
913
|
1027
|
1940
|
|
|
JUMLAH
|
977
|
972
|
1949
|
2082
|
2297
|
4379
|
332
|
564
|
896
|
3391
|
3833
|
7224
|
Sumber : Pemutakhiran Data kependudukan
Nagari Panampuang 2009 oleh Praja
1.2. Data Jorong
Jumlah Jorong di Nagari Panampuang
seluruhnya adalah 7 jorong yang menempati wilayah seluas 680 Ha, dengan rincian
sebagai berikut:
|
NO
|
Nama Jororng
|
LUAS (Ha)
|
|
1
|
Jorong Bonjo
|
89
|
|
2
|
Jorong Sungai Beringin
|
90
|
|
3
|
Jorong Lurah
|
85
|
|
4
|
Jorong Surau Labuah
|
101
|
|
5
|
Jorong Surau Lauik
|
115
|
|
6
|
Jorong Kubu
|
97
|
|
7
|
Jorong Lundang
|
103
|
|
|
JUMLAH
|
680
|
Sumber: Buku Profil Nagari 2008
1.3. Data Sarana Ibadah
Provinsi Sumatera Barat
terkenal dengan iklim keagamaannya
yang terkenal dengan Adat Basandi Syar’a, Syar’a Basandi Kitabullah,
oleh sebab itu wajar saja apabila dalam satu kenagarian terdapat banyak sarana
ibadah baik masjid mapun mushalla. Sarana ibadah tidak hanya terbatas untuk
ibadah, melainkan seluruh kegiatan masyarakat berpusat di dalamnya.
Data Sarana Ibadah
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
Kondisi
|
|
1
|
Masjid
|
8
|
Baik
|
|
2
|
Mushalla
|
12
|
Baik
|
Sumber: Buku Profil Nagari 2008
1.4. Data Sarana Pendidikan
Pendidikan menjadi hal
yang sangat vital dalam pemerintahan dimanapun dan kapanpun. Oleh sebab itu
berbagai upaya dilakukan untuk melakukan pemerataan jumlah sarana pendidikan,
baik itu formal maupun keagamaan.
Prasarana Pendidikan Formal
|
No
|
Prasarana
|
Ada/tidak
|
Jumlah
|
Kondisi
|
|
1
|
TK
|
Ada
|
5
|
Baik
|
|
2
|
SD
|
Ada
|
7
|
Baik
|
|
3
|
SMP
|
Ada
|
2
|
Baik
|
|
4
|
SMA
|
Ada
|
1
|
Baik
|
|
5
|
Univ/PT/Akademi
|
Tidak
|
0
|
|
Sumber: Buku Profil Nagari 2008
Wadah
Pendidikan Keagamaan
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
Jumlah Murid
|
|
1
|
MDU
|
8
|
720
|
|
2
|
TPQ
|
3
|
200
|
Sumber: Buku Profil Nagari 2008
1.5. Data Sarana Kesehatan
Salah satu program dari
Kabupaten Agam adalah Agam Sehat 2010, oleh sebab itu untuk mendukung program
pemerintah tersebut dilakukan berbagai upaya, diantaranya dengan pemenuhan
kebutuhan baik sarana maupun prasarana kesehatan. Berikut data sarana kesehatan
yang terdapat di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek.
Jumlah Tenaga Medis dan Paramedis
|
No
|
Uraian
|
Ada/Tidak
|
Jumlah (Orang)
|
|
1
|
Dokter Umum
|
Ada
|
2
|
|
2
|
Bidan
|
Ada
|
7
|
|
3
|
Mantri Kesehatan
|
Ada
|
1
|
|
4
|
Perawat
|
Ada
|
5
|
Sumber: Buku Profil Nagari 2008
Data Prasarana Kesehatan
|
No
|
Uraian
|
Ada/Tidak
|
Jumlah (orang)
|
|
1
|
Posyandu
|
Ada
|
13
|
|
2
|
Puskesmas Pembantu
|
Ada
|
1
|
|
3
|
Polindes
|
Ada
|
4
|
|
4
|
Dokter Praktek
|
Ada
|
2
|
Sumber: Buku Profil Nagari 2008
Prasarana
Air Bersih
|
No
|
Jenis Prasarana
|
Ada/Tidak
|
Kondisi Baik/Rusak
|
|
1
|
Penampungan air hujan
|
Ada
|
Baik
|
|
2
|
PAM
|
Ada
|
Baik
|
|
3
|
Sumur gali
|
Ada
|
Baik
|
Sumber: Buku Profil Nagari 2008
1.6 Data Sarana Olah Raga
|
No
|
Uraian
|
Jumlah
|
Luas
|
|
1
|
Lapangan Sepak Bola
|
1
|
900
|
|
2
|
Lapangan Bola Volly
|
3
|
162
|
Sumber: Buku Profil Nagari 2008
2.
Pemerintah
Nagari
2.1.
Organisasi Nagari
-
Bagan
Organisasi
Bagan
organisasi atau struktur organisasi dari Nagari Panampuang (Terlampir).
-
Uraian
Tugas
1. Wali
Nagari
Wewenang Wali Nagari adalah sebagai
berikut:
a. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan nagari berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BAMUS Nagari dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengajukan
Rancangan Peraturan Nagari kepada BAMUS Nagari;
c. Menetapkan
Peraturan Nagari yang telah mendapat persetujuan bersama BAMUS Nagari;
d. Menyusun
dan mengajukan Rancangan Peraturan Nagari mengenai APB Nagari untuk dibahas dan
ditetapkan bersama BAMUS Nagari;
e. Membina
kehidupan masyarakat nagari;
f. Membina
perekonomian nagari;
g. Mengkoordinasikan
pembangunan nagari secara partisipatif;
h. Mewakili
nagarinya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i.
Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
j.
Mendukung kelangsungan
Adat Basandi Syar’a, Syar’a Basandi Kitabullah.
Kewajiban Wali Nagari adalah sebagai
berikut:
a. Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. Melaksanakan
kehidupan demokrasi
e. Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan nagari yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi,
dan nepotisme;
f. Menjalin
hubungan kerja dengan mitra kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah nagari
g. Mentaati
dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan serta adat setempat;
h. Menyelenggarakan
administrasi pemerintah nagari dengan baik dan benar;
i.
Melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan nagari;
j.
Melaksanakan urusan
yang menjadi kewenangan nagari;
k. Mendamaikan
perselisihan masyarakat di nagari;
l.
Mengembangkan
pendapatan masyarakat dan nagari
m. Membina,
mengayomi, melestarikan, nilai-nilai agama, sosial budaya dan adat;
n. Memberdayakan
masyarakat dan kelembagaan nagari;
o. Mengembangkan
potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
p. Menggerakkan
potensi perantau sebagai sumber daya pembangunan nagari;
q. Melaksanakan
tugas yang diberikan pemerintahan atasan dan;
r.
Melakukan dan
mensukseskan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pendapatan Asli
Daerah (PAD).
2. Sekretaris
Nagari
Sekretaris Nagari mempunyai tugas dan
kewajiban membantu Walinagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
Sedangkan Sekretaris Nagari menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan
rencana program-program dan tugas-tugas umum pemerintahan nagari untuk
kelancaran tugas;
b. Pengkoordinasian
dan pengelolaan data dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan tugas-tugas
nagari;
c. Pemberian
pelayanan administratif kepada seluruh perangkat nagari;
d. Pelaksanaan
urusan ketatausahaan dan kearsipan administrasi kepegawaian serta administrasi
keuangan; dan
e. Pelaksanaan
tugas lainnya yang berhubungan dengan ketentuan, petunjuk dan kebijaksanaan
pimpinan.
3. Kaur
Pemerintahan
Kepala
urusan pemerintahan mempunyai tugas menyusun program pembinaan wilayah,
keamanan dan ketertiban sengketa perdata yang menjadi wewenangnya, melaksanakan
administrasi kependudukan, dan melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kesatuan
bangsa dan politik. Kaur Pembangunan mempunyai fungsi:
a.
Pengumpulan dan
pengolahan data yang berhubungan dengan bidang tugas sebagai bahan acuan dalam
rangka pembinaan masyarakat dan pembinaan wilayah;
b.
Pelaksanaan tugas-tugas
keagrarian sesuai dengan kewenangannya;
c.
Pelaksanaan
administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.
Pengumpulan dan
pengolahan data bidang ketentraman dan ketertiban dan menginventarisir potensi
rakyat dalam rangka memperkecil akibat bencana dan melaksanakan pembinaan
keamanan dan ketertiban;
e.
Pelaksanaan kegiatan
dalam rangka pembinaan Kesatuan Bangsa dan perlindungan masyarakat;
f.
Pelaksanaan pembinaan
kerukunan antar warga;
g.
Pengumpulan bahan dan
menyusun laporan pelaksanaan tugas;
h.
Penginventarisasian
segala permasalahan yang berhubungan dengan tugas urusan pemerintahan dan
menyusun kebijakan pemecahannya;
i.
Pemberian pelayanan
administratif kepada masyarakat yang
berurusan:
1.
Kartu Tanda Penduduk
(KTP);
2.
Surat Keterangan
Domisili(SKD);
3.
Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK).
j.
Pengkoordinasian
Program Pembangunan Nagari dengan Lembaga:
1. BAMUS;
2. Parik
Paga Nagari;
3. Babinkamtibmas;
4. Babinsa.
k. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang berhubungan dengan petunjuk dan kebijakan pimpinan;
4. Kaur
Pembangunan
Kepala
Urusan Pembangunan mempunyai tugas menyusun program kerja, mengolah data bidang
pembangunan, meningkatkan partsipasi dan swadaya gotong royong masyarakat,
mengadministrasikan bantuan pembangunan yang masuk di nagari, menyiapkan bahan
dalam rangka musyawarah perencanan pembangunan nagari. Sedangkan Kaur
Pembangunan mempunyai fungsi:
a. Pendataan
sarana dan prasarana serta potensi pembangunan nagari;
b. Pelaksanaan
pembinaan terhadap perencanaan,pelaksanaan pembangunan nagari;
c. Pemberdayaan
masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong;
d. Pendataan
terhadap jumlah dan jenis bantuan yang ada di nagari;
e. Penyiapan
bahan dalam rangka pelaksanaan musyawarah rencana pembangunan nagari;
f. Penyusunan
rencana strategis pengembangan sarana dan prasarana pembangunan nagari;
g. Mengawasi,
menginventarisir dan mengevaluasi segala permasalahan yang berhubungan dengan
pembangunan serta menyusun rencana pemecahannya;
h. Melaksanakan
pendampingan kegiatan/program Goro Badunsanak;
i. Melaksanakan
pendampingan kegiatan pemeliharaan jalan;
j. Melaksanakan
pendampingan rumah tidak layak huni;
k. Penyusunan
rencana strategis pengembangan sarana dan prasarana pertanian, peternakan dan home industry;
l. Melaksanakan
pengelohaan pendistribusian Beras Miskin (Raskin);
m. Penyusunan
rencana strategis dan pengawasan perizinan;
n. Pemberian
pelayanan administratif kepada masyarakat yang berurusan:
1. Izin
Mendirikan Bangunan (IMB);
2. Surat
Izin Tempat Usaha dan sejenisnya;
3. Surat
Keterangan Usaha.
o. Pengkoordinasian
Program Pembangunan Nagari dengan Lembaga:
1. Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN);
2. Gabungan
Kelompok Tani (GAPOKTAN) dan organisasi sejenis;
3. Kepemudaan.
p. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang berhubungan dengan petunjuk dan kebijakan pimpinan.
5. Kaur
Sosial Kemasyarakatan
Kepala
urusan sosial kemasyarakatan mempunyai tugas membantu walinagari dibidang
kemasyarakatan, melaksanakan kegiatan pendataan sarana dan prasarana
peribadatan, melaksanakan penyaluran bantuan korban bencana, melaksanakan
pendataan terhadap jumlah dan jenis penyandang masalah sosial, melaksanakan
kegiatan yang berhubungan dengan masalah pendidikan, pemberdayaan masyarakat
dan masalah kesehatan serta melestarikan nilai-nilai agama dan adat yang telah
membudaya ditengah-tengah masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kaur
Sosial Kemasyarakatan mempunyai fungsi:
a. Penyusunan
rencana program dalam rangka pelaksanaan pembinaan keagamaan, kesehatan,
pendidikan, kesejahteraan sosial, pemuda dan olahraga serta pemberdayaan
perempuan;
b. Pelaksanaan
pelayanan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
c. Pengumpulan
dan penyaluran bantuan-bantuan terhadap korban bencana dan penyandang masalah
sosial;
d. Pembinaan
terhadap kegiatan kesejahteraan keluarga, pemuda dan olahraga dan organisasi
kemasyarakatan lainnya;
e. Pembina
terhadap organisasi keagamaan, dan kegiatan-kegiatan keagamaan serta
kegiatan-kegiatan sosial lainnya;
f. Pelaksanaan
segala usaha dalam rangka meningkatkan peranan perempuan dan pemberdayaan
perempuan;
g. Monitoring
dan pembinaan pelayanan kesehatan masyarakat;
h. Penginventarisasian
segala permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial dan menyusun
rencana kebijakan pemecahannya;
i. Pemberian
pelayanan administratif kepada
masyarakat yang berurusan:
1. N.A;
2. Surat
Keterangan Pindah (SKP);
3. Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
4. Surat
Keterangan Meninggal Dunia/ A.W;
5. Surat
Keterangan Penghasilan;
6. Surat
Keterangan Penghasilan;
7. Surat
Keterangan Pensiunan;
8. Surat
Keterangan Belum Menikah.
j. Pengkoordinasian
Program Pembangunan Nagari dengan Lembaga:
1. Pengembangan
Kesejahteraan Keluarga (PKK);
2. Petugas
Pembantu Pencatatan Pernikahan (P3N);
3. Forum
Komunikasi Da’i Muda Panampuang (FKDMP).
k. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang berhubungan dengan petunjuk dan kebijakan pimpinan.
6. Kaur
Aset dan Keuangan
Kepala
Urusan Aset dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengolahan keuangan
nagari, administrasi keuangan nagari, menerima, menghimpun dan membuat laporan
pertanggungjawaban keuangan, dan mengumpulkan bahan untuk penyusunan Rancangan
APB Nagari serta melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugasnya. Sedangkan fungsinya
adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan
administrasi keuangan nagari;
b. Pengumpulan
bahan-bahan penyusunan rencana APB Nagari;
c. Pembuatan
laporan pertanggungjawaban keuangan;
d. Pengelolaan
keuangan nagari;
e. Penerimaan
dan penyaluran bantuan keuangan dari pemerintah daerah;
f. Pelaksanaan
pemungutan pajak atau retribusi seperti PBB, pajak daerah serta retribusi
daerah lainnya sesuai dengan ketentuan;
g. Penyusunan
rencana penggunaan uang;
h. Pelaksanaan
penataan administrasi keuangan nagari;
i.
Pelaksanaan pengelolaan
inventaris dan kekayaan nagari; dan
j.
Pelaksanaan
pemeliharaan inventaris nagari.
k. Pemberian
pelayanan administratif kepada
masyarakat yang berurusan:
1.
Kartu Keluarga (KK);
2.
Surat Keterangan Lahir
(SKL);
3.
Rekomendasi Bank.
l. Pengkoordinasian
Program Pembangunan Nagari dengan Lembaga:
1. Kerapatan
Adat Nagari (KAN);
2. Bundo
Kanduang;
3. Lembaga
Keuangan.
m. Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang berhubungan dengan petunjuk dan kebijakan pimpinan.
7. Bendahara
Bendahara
mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan nagari, menerima, mengeluarkan,menghimpun
dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, serta melaksanakan tugas lain
sesuai bidang tugasnya. Fungsi Bendahara adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan
administrasi keuangan nagari;
b. Pembuatan
laporan pertanggungjawaban keuangan;
c. Penatausahaan
penerimaan dan pengeluaran keuangan nagari;
d. Mengajukan
dokumen Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan
Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat
Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) untuk disetujui Wali Nagari;
e. Menerima,
memeriksa dan mencatat Surat Pertanggungjawaban keuangan;
f. Menandatangani
kwitansi pembayaran uang;
g. Penyusunan
rencana penggunaan administrasi keuangan nagari.
8. Wali
Jorong
Wali Jorong
merupakan unsur pelaksana sebagai perpanjangan tangan Wali Nagari dalam
melaksanakan tugas di jorong yang meliputi sebagai berikut :
a. Pelaksanaan
tugas bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. Pelaksanaan
kegiatan peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat;
c. Pelaksanaan
kegiatan ketentraman dan ketertiban;
d. Pengayoman
dan pembinaan adat istiadat setempat dan pemberdayaan masyarakat;
e. Pelaksanaan
kegiatan-kegiatan sosial dan keagamaan dalam masyarakat;
f. Pelaksanaan
fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Wali Nagari.
-
Daftar
Nama Perangkat Nagari Panampuang
Daftar nama perangkat Nagari Panampuang
(Terlampir)
2.2.
Perangkat Dinas yang ada di Tingkat Nagari
-
Perangkat
Dinas yang diperbantukan
Perangkat Dinas yang
diperbantukan di tingkat kenagarian adalah sebagai berikut:
a. Bidan
Desa
Bidan Desa berada di
bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
b. PPL
(Penyuluh Pertanian Lapangan)
Penyuluh Pertanian
Lapangan berada di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Agam.
c. PPL
(Penyuluh Peternakan Lapangan)
Penyuluh
Peternakan Lapangan berada di bawah Dinas Peternakan Kabupaten Agam.
d. Babinkamtibmas
(Badan pembinaan, ketentraman, dan ketertiban Masyarakat)
Babinkamtibmas ini
berada di bawah Kepolisian Sektor Ampek Angkek Canduang.
e. Babinsa
Babinsa berada di bawah
kendali TNI, dalam hal ini Koramil Ampek Angkek.
-
Dewan
Kenagarian (BAMUS)
Dewan
Kenagarian dalam hal ini BAMUS (Badan Musyawarah), merupakan bagian dari unsur
penyelenggara Pemerintah Nagari. BAMUS dapat diibaratkan sebagai lembaga
legislatif yang bertugas bersama Wali Nagari dalam menentukan kebijakan untuk
kepentingan masyarakat nagari. Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 72
tahun 2007, yang dapat menjadi dipilih menjadi anggota BAMUS adalah sebagai
berikut:
a. Bertaqwa
kepada Allah SWT, pandai membaca Al-Qur’an;
b. Setia
kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah;
c. Pendidikan
minimal SMA;
d. Berusia
minimal 30 tahun;
e. Sehat
jasmani dan rohani;
f. Tidak
pernah dijatuhi hukuman pidana penjara;
g. Tidak
sedang dicabut hak pilihnya;
h. Tidak
pernah melanggar ketentuan adat;
i.
Bertempat tinggal di nagari
bersangkutan.
-
Jumlah
Anggota Dewan Kenagariaan
Anggota
Dewan Kenagarian ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Anggota BUMAS
terpilih disampaikan Wali Nagari kepada Bupati melalui Camat untuk ditetapkan
dengan Keputusan Bupati paling lambat tiga hari setelah Berita Acara ditanda
tangani.
Jumlah
anggota Dewan kenagarian ditentukan berdasarkan jumlah penduduk disebuah
kenagarian. Jumlah anggota BAMUS Nagari ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling
sedikit lima orang dan paling banyak sebelas orang. Penentuan jumlah anggota
BAMUS Nagari adalah sebagai berikut:
-
Penduduk s.d. 2.000
jiwa = 5 orang
-
Penduduk 2.001- 4.500
jiwa = 7 orang
-
Penduduk 4.501- 7.000
jiwa = 9 orang
-
Penduduk 7.001 atau
lebih = 11 orang
Sedangkan
untuk Nagari Panampuang sendiri, dikarenakan jumlah penduduknya lebih dari 7.000
jiwa maka jumlah anggota BAMUS mencapai 11 orang.
-
Susunan
Organisasi Dewan Kenagarian
Daftar nama anggota dan struktur
organisasi BAMUS (Terlampir)
-
Tugas
Dewan Kenagarian
BAMUS
memiliki fungsi, wewenang, hak, kewajiban, dan larangan yang ditetapkan
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 72 tahun 2007.
BAMUS
Nagari berfungsi menetapkan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. Sedangkan tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Membahas
Rancangan Peraturan Nagari bersama Wali Nagari;
b. Melaksanakan
pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Nagari dan pelaksanaan Peraturan Nagari
serta Peraturan Wali Nagari;
c. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari;
d. Membentuk
panitia pemilihanWali Nagari;
e. Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. Menyusun
tata tertib BAMUS Nagari.
BAMUS
Nagari mempunyai hak:
a. Meminta
keterangan kepada Pemerintah Nagari;
b. Menyatakan
pendapat.
Anggota
BAMUS Nagari mempunyai hak:
a.
Mengajukan Rancangan
Peraturan Nagari;
b.
Mengajukan pertanyaan;
c.
Menyampaikan usul dan
pendapat;
d.
Memilih dan dipilih;
e.
Memperoleh tunjangan.
BAMUS
Nagari mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan tugas dan
fungsi kepada masyarakat. Anggota BAMUS Nagari mempunyai kewajiban:
a.
Mengamalkan Pancasila,
melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.
Melaksanakan kehidupan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
c.
Mempertahankan dan memelihara
hukum nasional serta keutuhan NKRI;
d.
Menyerap, menampung,
menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.
Memproses pemilihan
Wali Nagari;
f.
Mendahulukan
kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
g.
Menghormati nilai-nilai
sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat;
h.
Menjaga norma dan etika
dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Pimpinan
dan anggota BAMUS Nagari tidak boleh merangkap jabatan sebagai Wali Nagari, Perangkat
Nagari, dan Ketua Lembaga Kemasyarakatan di Nagari. Pimpinan dan anggota BAMUS
Nagari dilarang:
a.
Melanggar sumpah jabatan;
b.
Menyalahgunakan
wewenang;
c.
Merugikan kepentingan
umum, meresahkan masyarakat, dan mendeskriminasikan warga atau golongan
masyarakat lainnya;
d.
Melakukan KKN dan menerima
uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya;
e.
Sebagai pelaksana
proyek nagari.
Khusus
di wilayah Nagari Panampuang BAMUS dibantu oleh satu orang staf yang diangkat
oleh Wali Nagari sebagai sekretaris di BAMUS yang mewakili Nagari sebagai
lembaga eksekutif, dan bertugas mengurus administrasi BAMUS.
BAB III
FOKUS KEGIATAN PRAKTEK LAPANGAN I
1.
Perangkat
Nagari
1.1. Jabatan Struktural
Perangkat Nagari
Berdasarkan
pantauan dan pemaparan dari Wali Nagari, bahwa seluruh Perangkat Nagari di
Wilayah Nagari Panampuang belum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),
meskipun secara struktural seluruh perangkat nagari sudah terisi. Dari seluruh
kenagarian yang ada di Kecamatan Ampek Angkek, hanya satu nagari yang
perangkatnya sudah berstatus sebagai PNS, itupun hanya terbatas kepada
sekretris nagari.
Sebenarnya
berdasarkan program pemerintah, seorang sekretaris nagari haruslah berstatus
sebagai PNS, pengangkatan sekretaris nagari sendiri dilakukan kepada mereka
yang sudah terdaftar sebagai sekretaris nagari pada pendataan tahun 2004,
sehingga sekretaris nagari yang memegang jabatan setelah periode tersebut
statusnya hanyalah sebagai pegawai honorer.
Untuk
Nagari Panampuang sendiri sekretaris nagari yang ada sekarang ini merupakan
sekretaris pengganti sekretaris sebelumnya yang telah memasuki masa pensiun,
sekretaris nagari diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari.
Sedangkan
untuk Wali Nagari, dapat dikatakan sebagai jabatan politik, karena dia dipilih
melalui pemilihan yang demokratis yang dilaksanakan oleh seluruh masyarakat
nagari yang telah memiliki hak pilih.
Oleh sebab itu karena merupakan jabatan politik, maka Wali Nagari bukanlah
seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wali Nagari diangkat oleh bupati. Sehingga
dalam mengemban tugasnya Wali Nagari wajib menyampaikan LKPJ kepada BAMUS
(Badan Permusyawaratan) sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat
kenagarian.
Sama
halnya dengan sekretaris nagari, kepala urusan pun bukanlah berstatus sebagai
PNS, mereka diangkat berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari. Sebelum diangkat
calon kaur mengikuti seleksi yang diadakan oleh Nagari dan kecamatan tempat
nagari tersebut berada. Seleksi yang dilaksanakan ini meliputi seleksi tertulis
yang berkaitan dengan adat istiadat, dan pengetahuan umum. Kemudian Ujian Kompetensi oleh Kecamatan.
Masa
jabatan seluruh perangkat nagari termasuk Wali Nagari adalah 6 tahun. Setelah
itu dilaksanakan pemilihan kembali.
1.2. Sket Penataan
Ruang Kerja Nagari Panampuang
Lay out kantor nagari dan penataan ruang
kerja kantor nagari. (Terlampir)
2.
Kegiatan
Administrasi Nagari
Kegiatan
administrasi Nagari lebih terfokus kepada penggunaan nomor registrasi. Tata
cara penggunaan nomor registrasi adalah sebagai berikut:
a. Untuk
memahami pola klasifikasi terlebih dahulu harus memahami perincian pertama,
kedua dan ketiga. Selanjutnya perlu memahami hubungan antara masalah dan anak
masalahnya pada pola dengan memperhatikan efek dari prinsip berjenjang.
Tiap kode, kecuali kode
masalah yang pokok pada perincian pertama merupakan bagian dan sub ordinat dari
kode atasannya. Untuk mendapatkan gambaran yang benar masalah 411.1 harus
diketahui bahwa masalah ini merupakan bagian dari 411, dan 411 merupakan bagian
dari 410, 410 bagian dari 400.
Contoh :
400 Kesejahteraan Rakyat (Perician Pertama)
410 Pembangunan Nagari / Kelurahan (Perician Kedua)
411 Pembinaan social Budaya (Perician Ketiga)
411.1 Gotong Royong (Perician keempat)
b.
Untuk dapat
mengklasifikasikan surat dengan kode yang setepat-tepatnya haruslah dipahami
benar informasi yang dikandungnya dari sudut pandangan mana masalahnya itu
disajikan. Untuk menentukan masalah di dalam surat tidak selalu mudah, pada
umumnya “perihal” surat yang dicantumkan dibagian kiri atas surat memang ada
hubungannya dengan masalah surat, tetapi kerap kali “perihal” tersebut
merupakan petunjuk yang kurang tepat. Oleh karena itu, untuk menentukan kode surat yang tepat, petugas harus membaca dan memahami
masalah yang dikandung dalam surat.
Kesalahan dalam pemberian kode surat akan beresiko pada kesalahan dalam
pendisposisian dan penemuan surat tersebut apabila dibutuhkan kembali dikemudian
hari.
c.
Banyak surat yang
mengandung lebih dari satu masalah.
Masalah-masalah
itu dapat merupakan masalah yang terpisah antara
satu sama lain atau masalah-masalah yang berkaitan. Dalam menghadapi hal yang
demikian harus berhati-hati memilih masalah yang akan ditentukan menjadi pokok masalah. Masalah yang ditulis
haruslah yang paling berat tekanannya, dan harus diyakini benar, bahwa masalah
itulah yang akan dikemukakan dalam penemuan kembali arsip.
d.
Pemberian kode masalah
dapat ditetapkan secara umum atau lebih terperinci. Masalah alat angkutan udara
dapat secara berturut diberi kode :
553.2 Alat
Angkutan Udara
553 Perhubungan
Udara
550 Perhubungan
Untuk Instansi yang besar dapat
mempergunakan pemberian kode dimaksud huruf a sedangkan makin kecil suatu
instansi dapat mempergunakan kode dimaksud huruf b dan untuk Instansi kecil,
misalnya kecamatan dapat mempergunakan kode dimaksud huruf c.
e.
Kode Pembantu
Kode
Pembantu merupakan kode pelengkap yang tidak dapat dipakai tersendiri, tetapi
ditambahkan dibelakang kode yang memerlukan perincian lebih lanjut.
Dengan
ditambahkan kode pembantu, maka dapat memberikan dimensi ekstra pada arsip.
Contoh
:
120 Pemerintah Provinsi
.04 Penyusunan
Laporan Daerah
120.04 Penyusun Laporan Daerah Pemerintah
Provinsi
f.
Menyusun kode
Untuk
memperoleh kode yang spesifik, kode-kode masalah yang satu dapat digabungkan dengan kode-kode masalah
lain.
Cara
penggabungan ini dapat dilihat contohnya pada kode 050 dan 700. Perencanaan
maupun proyek pembangunan dapat meliputi semua bidang kegiatan, oleh karena itu
untuk memperoleh kode yang terperinci, maka kode 050 dapat disambungkan dengan
seluruh perincian kode dalam pola dari 000 sampai 900.
Begitu
juga pengawasan (700) dapat meliputi bidang apapun dapat digabungkan dengan
perincian kode dalam pola.
g.
Apabila pada kode ada
petunjuk “tambahan perincian” berarti harus menambahkan kode dari pola yang
satu kekode-kode pola yang lain.
Contoh
I : Proyek Pasar
055 Perencanaan Bidang Perekonomian
511.2
Pasar
055.112 Proyek Pasar
Contoh
II :
056 Perencanaan Bidang Pekerjaan Umum
630 Jembatan
056.3 Proyek Jembatan. Angka 0 paling
belakang sesuai titik desimal dihilangkan
2.1.
Jenis Register
Macam-macam register
secara umum adalah sebagai berikut:
00
UMUM
100 PEMERINTAHAN
200 POLITIK
300 KEAMANAN/KETERTIBAN
400 KESEJAHTERAAN
RAKYAT
500 PEREKONOMIAN
600 PEKERJAAN
UMUM DAN KETENAGAAN
700 PENGAWASAN
800 KEPEGAWAIAN
900 KEUANGAN
Dari
sekian banyak jenis register tersebut, ada beberapa register yang seirng
dipergunakan di Nagari Panampuang, yaitu sebagai berikut:
1. 100 PEMERINTAHAN
120 PEMERINTAH
PROVINSI
04 Penyusunan
Laporan Daerah.
042 Monografi
1 Koordinasi
2 Pembinaan,Ketataprajaan
3 Pembinaan
Otonomi Daerah
4 Penyiapan
Data Pengembangan Daerah
5 Penyiapan
Data Sumber Pendapatan Daerah
121 Pencalonan,Pengangkutan,Pelantikan,Pemberhentian,Serah
Terima Jabatan
(Seperti : Gubernur,Wakil Gubernur,Sekertaris Daerah dll)
122 Badan-Badan
Pertimbangan Daerah.
123 Pembentukan/Pemekaran
Wilayah (Seperti : Pemberian/Perobahan Nama Daerah,Kota,Geografis,Benda,Gunung,
Sungai,Pulau,Selat)
124 Pembagian
Wilayah
125 Penyerahan
Urusan/Pelimpahan Kewenangan
126 -
127 -
128 -
129 -
130 PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA
04 Penyusunan
Laporan Daerah
042 Monografi
1 Koordinasi
2 Pembinaan,Ketataprajaan
3 Pembinaan
Otonomi Daerah
4 Penyiapan
Data Pengembangan Daerah
5 Penyiapan
Data Sumber Pendapatan Daerah
131 Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan,Pemberhentian,Serah
Terima Jabatan
(Seperti
: Bupati/Walikota,Wakil Bupati/Wakil Walikota,Sekertaris Daerah dll)
132 Badan-Badan
Pertimbangan Daerah
133 Pembentukan/Pemekaran
Wilayah
(Seperti
: Pemberian/Perobahan Nama Daerah,
Benda, Geografis, Gunung, Sungai, Pulau, Selat dst)
134 Pembagian
Wilayah
135 Penyerahan
Urusan/Pelimpahan Kewenangan
136 Pemerintah
Wilayah Kecamatan
(Seperti
: Laporan Kecamatan dll)
137 -
138 -
139 -
140 PEMERINTAH NAGARI/KELURAHAN
1 Pembentukan
Pemerintah
141 Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan
Pamong
142 Pendapatan
dan Kekayaan Nagari,Tanah Ulayat,Pungutan/Penerimaan lainnya)
143 Pencalonan,Pengangakatan,Pelantikan,Pemberhentian,Serah
terima Jabatan Badan Perwakilan
(Seperti
: BPAN/BPN/DPRN dan lainnya)
144 Administrasi
145 Kewilayahan
(Meliputi
: Penataan/Pemekaran/Pembentukan Nagari/Kelurahan,Penataan Batas)
146 Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan,Pemberhentian,Serah
terima Jabatan Lembaga-Lembaga Tingkat Nagari/Kelurahan
147 Pencalonan,Pengangkatan,Pelantikan,Pemberhentian,Serah
terima Jabatan,Lembaga Adat.
(Seperti
: LAN/KAN dll)
148 RT-RW-RK
149 -
150 LEGISLATIF
MPR/DPR
151 Keanggotaan
MPR
152 Persidangan
153 Kesejahteraan
154 Hak
155 Keanggotaan
DPR
156 Persidangan
157 Kesejahteraan
158 Jawaban
Pemerintah
159 Hak
160 DPRD
PROVINSI
161 Keanggotan
(meliputi
: Pencalonan,Pengakatan,Pemberhentian,Pelanggaran
2. 400 KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
400 KESEJAHTERAAN RAKYAT
401 -
402 -
403 -
404 -
405 -
406 -
407 -
408 -
409 -
410 PEMBANGUNAN NAGARI/KELURAHAN
411 Pembinaan Sosial Budaya
1 Gotong
Royong
2 Lembaga
Sosial Nagari (LSN)
3 Latihan
Kerja Masyarakat
4 Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga
5 Penyuluhan
Masyarakat Nagari/Kelurahan
412 Perekonomian Nagari/Kelurahan
1 Usaha
Produksi Masyarakat termasuk Pengolahan, Pemasaran, Pendistribusian dll
2 Keuangan
Nagari/Kelurahan termasuk LPN,BPR
3 Koperasi
Nagari/Kelurahan
4 Penataan
Pembangunan Nagari/Kelurahan
5 Bantuan
Pembangunan Nagari/Kelurahan
6 Pelaksanaan
Bantuan Pembangunan Nagari /Kelurahan
413 Pembangunan Pemeliharaan Sarana Prasarana
Nagari/Kelurahan
1 Pembinaan
2 Pemukiman
3 Masyarakat
Pra Desa/Pra Nagari/Kelurahan
4 Pemugaran
Perumahan
5 Lingkungan
Hidup
414 Pengembangan Nagari/Kelurahan
1 Tingkat
Perkembangan Nagari/Kelurahan
2 Unit
Daerah Kerja Pembangunan (UDKP)
3 Tata
Nagari/Kelurahan
4 Perlombaan
Nagari/Kelurahan
5 Koordinasi
Internal dan Eksternal
415 -
416 -
417 -
418 -
419 -
420 KEPENDIDIKAN
425 Sarana
Pendidikan
(Seperti
: Gedung,Buku,Perlengkapan Pendidikann dll)
426 Keolahragaan
(Meliputi
: Sarana dan Kegiatan Olahraga dll)
427 Kepemudaan/Kegiatan
Remaja
(Seperti
: Karang Taruna,Pertukaran Pemuda,Remaja Mesjid dll)
430 KEBUDAYAAN
438 Adat
Istiadat
450 AGAMA
451 Islam
(Meliputi
: Peribadatan Rumah Ibadah,Tokoh Agama,Rumah Ibadah,Pendidikan Agama, Harta
Agama,Organisasi Keagamaan)
470
KEPENDUDUDKAN
471 Pendaftaran
Penduduk
(Meliputi
: Identitas Penduduk,Perpindahan Penduduk,Perpindahan Penduduk Antar
Negara,Pendaftaran Pengungsi dan Penduduk Rentan)
472 Pencatatan
Sipil
(Meliputi:
Kelahiran dan kematian,adopsi,perkawinan,perceraian,pengangkatan,pengangkutan
dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan,pencatatan kewarganegaraan)
Dalam
pelaksanaa registrasi yang umum digunakan, Kaur yang lebih banyak mengerjakan
urusan di atas adalah Kaur Pemerintahan dan Kaur Sosial Kemasyarakatan.
2.2.
Papan Data yang tersedia di Kantor
Papan
data yang dipajang di dinding Kantor Nagari Panampuang adalah sebanyak 28 buah, yang terdiri dari:
1. Tim
Pelaksana Bina Keluarga Nagari Panampuang.
2. Satuan
Tugas Pembudayaan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Nagari Panampuang.
3. Susunan
Kelompok Kerja Khusus Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) Nagari
Panampuang.
4. Satuan
Tugas Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kenagarian Panampuang.
5. Susunan
Badan Penyantun TP BKK Nagari Panampuang.
6. Struktur
Organisasi Pengurus Bundo Kanduang Kenagarian. Panampuang Kecamatan Ampek
Angkek, Kabupaten Agam.
7. Struktur
Organisasi PKK Kenagarian Panampuang.
8. Data
Kegiatan Tim Penggerak PKK Nagari Panampuang.
9. Data
Kegiatan Tim Pemberdayaan PKK Nagari Panampuang.
10. Data
Kegiatan Tim Penggerak PKK Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek (Pokja I).
11. Data
Kegiatan Tim Penggerak PKK Nagari Panampuang Kecamatan Ampek Angkek (Pokja II).
12. Data
Ibu Hamil Menurut Tingkat Resiko.
13. Data
Sarana dan Prasarana Kesehatan Nagari Panampuang.
14. Data
Tenaga Kesehatan Nagari Panampuang.
15. Data
Cangkupan dan Pencapaian Program KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) Nagari
Panampuang.
16. Data
Pencapaian Program FE Ibu Hamil dan Bufas Nagari Panampuang.
17. Data
Pencapaian Program Vitamin A untuk Balita dan Ibu Nifas Nagari Panampuang.
18. Data
Kematian Ibu Maternal dan Kematian Bayi Nagari Panampuang.
19. Data
Kesehatan Lingkungan Nagari Pananmpuang.
20. Data
Hasil Penimbangan Balita di Posyandu Nagari Panampuang.
21. Keadaan
Peserta Keluarga Berencana Aktif Kenagarian Panampuang.
22. Pentahapan
Keluarga Kenagarian Panampuang.
23. Data
Pelacakan Tetanus Neonatorum dan BBLR.
24. Data
10 Penyakit Terbanyak di Wilayah Nagari Panampuang.
25. Data
Pencapaian Program KMB (Kapsul Minyak Beryodium) Nagari Panampuang.
26. Data
Cakupan dan Pencapaian Program Imunisasi Bayi dan Ibu Hamil Nagari Panampuang.
27. Data
Cakupan dan Pencapaian Program Imunisasi dan Ibu Hamil Nagari Panampuang.
Selain data yang dipajang
di dinding kantor kenagarian, terdapat juga bank data yang totalnya mencapai 21 buah, yang
terdiri dari:
1. Peta
Nagari.
2. Peta
GSI.
3. Jumlah
penduduk Menurut Kelas, umur, dan jenis kelamin.
4. Jumlah
penduduk menurut Pendidikan.
5. Jumlah
Penduduk menurut Jenis Pekerjaan.
6. Jumlah
Sarana dan Prasarana.
7. Data
Lembaga Keuangan-Data Sarana dan Prasarana Komunikasi, Transportasi, Air
Bersih, Listrik, dan Warung.
8. Kategori
Jalan.
9. Populasi
Ternak Besar.
10. Daftar
Penerima Bantuan Modal Sapi Bibit-Daftar Nama Kelompok Peternak Sapi Bibit.
11. Data
Luas Tanaman Panen dan Produksi Tanaman Pangan.
12. Data
Luas Daerah dan Penggunaan Tanah-Daftar Nama Kelompok Tani.
13. Data
Pos Siskamling.
14. Daftar
Target dan Realisasi PBB.
15. Data
Kelembagaan Nagari.
16. Data
Pemilih pada Pemilu.
17. Data
Masjid.
18. Data
Mushalla.
19. Data
Niniak Mamak.
20. Daftar
Nama Suku dan Niniak Mamak
21. Daftar
Nama-nama Pimpinan Nagari.
22. Daftar
target dan realisasi penerimaan PBB.
Beberapa contoh format papan data
(Terlampir)
2.3. Prosedur
Surat Masuk
Surat yang masuk dari instansi
pemerintahan maupun non pemerintahan diterima dahulu oleh sekretaris nagari untuk dicatat informasi surat tersebut dibuku
agenda surat masuk, dan kemudian sekertaris nagari akan membuat suatu kartu
penerus atau disposisi yang maksud dan tujuannya agar dapat mengendalikan surat yang akan dilimpahkan pada wali
nagari, kemudian wali nagari menelaah
surat tersebut dan memberikan instruksi atau informasi tersebut kepada sekretaris
atau kepala urusan yang berkaitan dengan surat-surat tersebut. Setelah itu
surat tersebut diserahkan kembali kepada
sekretaris nagari untuk
ditindak lanjuti.
Pada
pengurusan naskah dinas masuk sekretaris nagari bertugas :
1. Penerimaan
naskah dinas yang
diantarkan oleh pengantar, pos, dll.
2. Meneliti
kebenaran alamat naskah dinas tersebut.
3. Membubuhkan
paraf pada tanda bukti penerimaan.
4. Meneliti
kelengkapan dari naskah dinas masuk tersebut.
5. Mensortir
naskah dinas yakni memisahkan antara naskah dinas dan surat pribadi serta
memisahkan antara naskah dinas yang boleh dibuka dan naskah dinas tertutup
(rahasia).
6. Membuka
sampul bagi naskah dinas yang boleh dibuka. Bila alamat pengirim tidak
tercantum di dalam
naskah dinas, sampul diikut sertakan bersama naskah dinasnya. Dan bagi naskah
dinas yang salah alamat segera dikembalikan.
7. Menulis
naskah dinas yang masuk tersebut dibuku agenda masuk, mencatat hari, tanggal
dan tahun serta nomor surat masuk tersebut.
8. Menyampaikan
naskah dinas yang masuk tersebut kepada kepala instansi yang bersangkutan.
Alur Surat Masuk
|
Sekertaris Nagari
(Kemudian Sekertaris
membuat kartu penerus/disposisi)
|
|
Diterima
|
|
Diteruskan pada
|
|
Wali Nagari
|
|
Kembali
ke
|
|
Kaur-Kaur
|
|
Sekertaris Nagari
|
|
Dan
|
Contoh Surat Masuk (Terlampir)
2.4.
Prosedur Surat Keluar
Surat yang akan dikeluarkan oleh
Pemerintah Nagari dapat berupa inisiatif dari
Pemerintah Nagari sendiri atau tindak lanjut dari surat masuk. Untuk surat
keluar yang merupakan tindak lanjut dari surat masuk, sekretaris nagari
mengkomunikasikan instruksi atau informasi kepada salah satu kaur untuk
melaksanakan maksud atau tujuan surat, dalam kartu penerus/disposisi surat
masuk.
Setelah surat selesai dibuat oleh kaur
yang bersangkutan, surat tersebut diparaf oleh kaur tersebut pada sebelah kiri tulisan Wali Nagari lalu surat
tersebut diserahkan kepada sekretaris nagari untuk ditelaah, apabila surat tersebut dianggap oleh
sekretaris telah memenuhi maksud dan tujuan yang dimaksud, maka sekretaris memberikan paraf pada
sebelah kanan Tulisan
Wali Nagari.
Setelah surat diparaf oleh sekretaris
nagari, lalu sekretaris menyerahkan surat tersebut kepada Wali Nagari untuk
ditandatangani. Setelah surat ditandatangani oleh Wali Nagari sekretaris
memberikan penomoran surat tersebut dalam agenda surat keluar dan diserahkan
kepada kaur untuk digandakan dan disampaikan kepada instansi yang dimaksud atau
pihak lainnya yang berkepentingan dengan surat tersebut.
Alur Surat Keluar
|
Wali Nagari
|
|
Sekretaris Nagari
|
|
Kaur
Pemerintahan
|
|
Kaur
Asset
|
|
Kaur
Pembangunan
|
|
Kaur
Sosial Masyarakat
|
|
Kaur-Kaur
|
|
Sekertaris Nagari
|
|
Kaur-Kaur
|
Contoh Lembar Disposisi
(Terlampir)
Contoh Surat Keluar
(Terlampir)
Keputusan Wali Nagari
(Terlampir)
Daftar Isi LKPJ Nagari
Panampuang 2008 (Terlampir)
Peraturan Wali Nagari
(Terlampir)
3.
Pelayanan
Masyarakat
3.1.
Pelayanan Umum
3.1.1.
Jenis Blanko
Jenis-jenis blanko yang tersedia di kantor
Wali Nagari Panampuang sesuai dengan pelayanan yang dilakukan oleh kenagarian,
yaitu sebagai berikut:
1.
Pengantar
Permohonan Surat Keterangan Kelahiran
2.
Pengantar
Permohonan Surat Surat Keterangan Pindah (SKP)
3.
Pengantar
Permohonan Surat Keterangan Meninggal Dunia
4.
Pengantar
Permohonan Surat Keterangan Domisili
5.
Pengantar
Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (Beasiswa)
6.
Pengantar
Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (Berobat bagi RTM)
7.
Surat
Keterangan lainnya
8.
Pengantar
Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9.
Kartu
Keluarga
10. Pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk
Di Kenagarian Panampuang dan di Kecamatan
Ampek Angkek memiliki standar pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh
seluruh lapisan masyarakat.
Penandatanganan surat keterangan di atas
yang tidak dapat diwakilkan oleh
sekretaris nagari (a.n) atau untuk beliau oleh Kaur (u.b), adalah Surat Keterangan Pindah
(SKP), Kartu Keluarga, Surat Nikah
model N1-N6,
Surat Tanah dan IMB.
Dalam pengurusan keseluruhan surat
haruslah menyertakan Surat Pengantar dari Wali Jorong sebagai pelengkap seluruh
persyaratan memperoleh pelayanan di atas.
Standar
pelayanan publik Nagari Panampuang. (Terlampir)
3.1.2.
Pelayanan Lain
Pelayanan
yang dilakukan di Nagari Panampuang selain pelayanan yang disebutkan pada poin
sebelumnya adalah sebagai berikut:
1.
Surat
Keterangan Izin Kawin (model N1-N6 Terlampir)
2.
Pengantar
Permohonan I M B
3.
Rekomendasi
Permohonan SITU-HO & SIUP-TDP
4.
Rekomendasi
Permohonan SKAU
5.
Pengantar
Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
6.
Surat
Keterangan Tempat Usaha
Dalam
pengurusan seluruh pelayanan baik pelayanan umum maupun pelayanan lainnya
hanyalah melalui loket dan bukan melalui meja Kaur masing-masing. Meskipun
demikian seluruh pelayanan yang masuk melalui loket akan diurus oleh kaur penanggung jawab
masing-masing urusan surat tersebut.
Yang
menjadi catatan disini, bahwa loket Kantor Nagari Panampuang bukanlah loket
seperti yang dibayangkan, tetapi hanya berupa meja semen setinggi kurang lebih
setengah dada.
Jenis
pelayanan yang dilakukan oleh masing-masing Kaur adalah sebagai berikut:
Kaur Aset dan Keuangan
·
KK (Kartu Keluarga)
·
SKL (Surat Keterangan
Lahir)
·
Rekomendasi Bank
Kaur Sosmas
·
N.A (Urusan Pernikahan)
·
SKP (Surat Keterangan
Pindah)
·
SKTM (Surat Keterangan
Tidak Mampu)
·
SK.Meninggal Dunia /
A.W
·
S.K. Penghasilan
·
S.K. Pensiunan
·
S.K. Belum Menikah
Kaur Pembangunan
·
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
·
SITU-HO (Surat Izin Tempat Usaha)
·
SKU (Surat Keterangan Usaha)
·
SKAU
Kaur Pemerintahan
·
Permohonan KTP
·
SK . Domisili
·
Surat Keputusan, Perda
·
SKCK (surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Format blanko pelayanan
umum dan pelayanan lain di atas (Terlampir)
3.2.
Pelayanan kependudukan
3.2.1
Jenis Pelayanan
Ada beberapa pelayanan
yang menyangkut pelayanan kependudukan, yaitu sebagai berikut:
a. Kartu
Keluarga (Format Terlampir)
b. Permohonan
Kartu Tanda Penduduk
c. Surat
Keterangan Lahir
d. Surat
Keterangan Pindah
e. Surat
Nikah
3.2.2
Proses Pembuatan KTP
a. Pembuatan
KTP karena mencapai usia 17 tahun
atau sudah menikah
1. Pas
Photo berwarna ukuran 1,5 x 2 sebanyak 5
lembar dengan layar
belakang:
*
Biru untuk
yang lahir tahun Genap
*
Merah untuk
yang lahir tahun Ganjil
2. Foto
Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2
lembar
3. Foto
Copy Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir sebanyak 2
lembar
4. Tanda
Lunas PBB tahun berjalan (contoh Terlampir)
5. Pengantar
dari Wali Jorong (Terlampir)
6. Formulir
Permohonan KTP (contoh Terlampir)
7. Surat
Keterangan Pindah bagi pemohon/penduduk
yang berasal dari luar daerah Nagari Panampuang dan telah menetap selama
6 (enam) bulan berturut-turut.
b. Pembuatan
KTP bagi penduduk yang pindah datang
dari Nagari lain
Pada dasarnya syarat
pembuatan KTP bagi penduduk yang pindah
datang sama dengan pengurusan KTP untuk
penduduk yang berusia 17 tahun dan
penduduk yang memperpanjang masa berlaku KTP,
yang membedakan hanyalah adanya
tambahan persyaratan berupa
Surat
Keterangan Pindah dari Nagari asal.
Adapun prosedur pendaftaran penduduk yang pindah datang
ke Nagari Panampuang dari nagari lain
dalam satu kecamatan adalah sebagai berikut:
a. Penduduk menyerahkan surat pindah dari Nagari Asal dan
Rekomendasi dari wali jorong kepada petugas registrasi.
b. Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
c. Petugas
registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan (BHPK) dan
peristiwa penting.
d. Petugas
registrasi melakukan verifikasi
dan falidasi data penduduk.
e. Petugas
registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk.
f. Pemerintah Nagari menerbitkan surat keterangan domisili sebagai pengganti identitas diri (KTP dan SKP).
g. Pemerintah Nagari Menyampaikan lembaran/tembusan
SKP kepada instansi pelaksana/Pemerintah
Kecamatan
h. Setelah enam bulan semenjak pendaftaran kepindahan, penduduk
yang bersangkutan diperbolehkan mendapatkan KTP.
Dalam hal ini perbedaannya
adalah Surat Keterangan Pindah yang bersangkutan cukup ditanda tangani oleh
Wali Nagari daerah asal.
c. Pembuatan
KTP karena pindah dari Kabupaten lain
Pada dasarnya syarat
pembuatan KTP karena pindah dari kabupaten lain sama dengan perpindahan antar
Nagari, yang membedakan hanya Surat Pindah yang dipergunakan jauh lebih panjang
prosesnya, yaitu:
a. Penduduk menyerahkan surat pindah dari nagari asal dan rekomendasi dari wali jorong kepada petugas registrasi.
b. Penduduk
mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah.
c. Petugas
registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan (BHPK) dan
peristiwa penting.
d. Petugas
registrasi melakukan verifikasi
dan falidasi data penduduk.
e. Petugas
registrasi mencatat dalam buku induk penduduk dan buku mutasi penduduk.
f. Pemerintah Nagari menerbitkan surat keterangan domisili sebagai pengganti identitas
diri (KTP dan SKP).
g. Pemerintah Nagari Menyampaikan lampiran surat kepada
-
Lembar ke III untuk Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kab.Agam.
-
Lembar ke V untuk
kecamatan Ampek Angkek.
-
Lembar ke VII untuk
Nagari.
h. Setelah enam bulan semenjak pendaftaran kepindahan,
penduduk yang bersangkutan diperbolehkan mendapatkan KTP.
-
Dalam hal ini
perbedaannya adalah Surat Keterangan Pindah yang bersangkutan harus ditandatangani
oleh camat dan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah asal.
3.2.3.
Penyimpanan Arsip Kependudukan
Di dalam kantor nagari terdapat berbagai
macam arsip kependudukan yang disimpan secara spesifik sesuai dengan jenisnya
yang betujuan agar masalah-masalah yang terdapat di dalam berkas yang
ditata sedemikian
rupa tersebut dapat terlihat secara jelas dan memudahkan untuk penemuan
kembali.
Di Nagari Panampuang terdapat pengelolaan data kearsipan yang
begitu rapi, baik dari segi sarana yang digunakan untuk mengerjakan sesuatu
yang menunjang dalam kegiatan pelaksanaan tugas kearsipan, selain itu
kenagarian Panampuang mempunyai langkah-langkah persiapan guna penataan arsip atau berkas kependudukan
seperti arsip pengurusan Kartu Tanda Pendudukan (KTP), arsip pengurusan Kartu
Keluarga (KK), arsip pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP), arsip pengurusan
Surat Keterangan Domisili (SKD), arsip pengurusan Surat Keterangan Lahir (SKL), diantaranya:
a. Memisahkan
arsip dalam kelompok-kelompok menurut masalah dan sub-sub masalah sesuai dengan
pola klasifikasi dan keadaan arsip yang bersangkutan.
b. Meneliti
arsip tersebut apakah sudah dibenarkan untuk disimpan dengan melihat tanda
disposisi dari pimpinan bahwa arsip tersebut sudah boleh disimpan.
c. Memadukan
atau menyatukan arsip-arsip yang merupakan bagian-bagian langsung dari pada
satu persoalan yang semula penyimpanannya tersebar menjadi satu berkas atau
dalam satu urutan.
d. Apabila
arsip tersebut belum jelas atau belum tercantum kode klasifikasinya diteliti inti
masalahnya untuk selanjutnya
ditentukan
kode klasifikasi arsip yang bersangkutan untuk menentukan penyimpanannya.
e. Mempersiapkan
tunjuk silang bagi arsip yang mempunyai lebih dari satu masalah.
f. Menyusun
arsip-arsip yang sudah jelas kode dan permasalahannya dalam bentuk seri, rubik,
atau dosir selanjutnya dimasukkan dalam folder, ditata dalam filling cabinet yang telah dipersiapkan
kerangka sekatnya, namun di Nagari Panampuang folder tersebut tidak disimpan
dalam filling cabinet sesuai
ketentuan melainkan disimpan dalam kotak arsip atau boks arsip yang mana setiap
kotak tersebut diberi keterangan tentang isi dari klasifikasi masalah yang
diuraikan.
Dalam
menyimpan arsip atau berkas ke dalam boks arsip di lapangan apabila arsip telah
dibungkus dan telah dilakukan penomoran definitif
pada sampul pembungkus arsip sesuai nomor urut seri arsip pada nomor kartu
deskripsi, kemudian arsip dimasukan ke dalam boks, selanjutnya boks diberi
tanda atau nomor urut. Selanjutnya boks tersebut disimpan pada semacam rak
arsip yang terletak di bawah meja pelayanan.
3.2.4.
Laporan Harian Pelayanan
Laporan
harian Pelayanan Publik, yaitu berupa buku yang diklasifikasikan berdasarkan
jenis pelayanan. Contoh format buku laporan harian pelayanan adalah
(Terlampir).
BAB
IV
FAKTOR-FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI
1.
Faktor
Penghambat
a.
Bidang Pemerintahan
1.
Kurangnya
jumlah perangkat nagari yang ada dibanding dengan beban kerja yang ada.
2.
Kurangnya
pembekalan/pelatihan bagi pemerintahan nagari dari pemerintahan tingkat atas
tentang pelaksanaan program pembangunan daerah yang dilaksanakan di atau oleh
nagari.
3.
Sulitnya
mewujudkan database kependudukan yang
up to date disebabkan kultur
masyarakat yang suka merantau dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang
pentingnya keakuratan data identitas.
4.
Masih
terjadinya keterlambatan urusan pelayanan masyarakat pada kondisi-kondisi
tertentu, dikarenakan adanya hambatan-hambatan teknis di lapangan dan faktor
lain di luar lingkup kewenangan pemerintahan nagari, seperti kekosongan blanko
KTP atau KK di kecamatan.
5.
Terjadinya
keterlambatan turunnya petunjuk teknis penyusunan APB Nagari dari kabupaten, sehingga mempengaruhi jalannya proses
pemerintahan.
b. Bidang
Pembangunan
1. Masih
tingginya ego sektoral dalam penentuan
usulan pembangunan yang dilaksanakan dalam musrenbang yang diusulkan oleh tiap
– tiap jorong.
2. Masih rendahnya kepedulian
masyarakat untuk memelihara sarana dan prasarana yang telah dibangun di nagari.
3. Belum
terwujudnya rencana pembangunan jangka menengah/panjang nagari sebagai pedoman
dalam melaksanakan roda pemerintahan/ pembangunan di nagari.
4. Tidak
terwujudnya seluruh usulan pembangunan yang diajukan oleh masyarakat karena
faktor biaya dan alokasi kegiatan yang terbatas di tingkat nagari.
5. Belum maksimalnya pemberdayaan sumber daya yang
dimiliki oleh nagari sehingga sumber keuangan nagari belum tergali secara
optimal
c. Bidang
Kemasyarakatan
1.
Masih
tingginya sikap egoisme pribadi atau kelompok untuk mendahulukan kepentingan
pribadi atau kelompok dibanding kepentingan orang banyak atau umum.
2.
Masih
rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam memahami dan mematuhi
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam sistem pemerintahan.
2.
Faktor
Pendukung
Faktor
yang mendorong pelaksanaan Pemerintahan Nagari menjadi lebih baik adalah
sebagai berikut :
a. Kultur
masyarakat setempat yang masih homogen;
b. Sumber
Daya Manusia perangkat nagari yang sudah cukup tinggi, sehingga membantu berjalannya
roda pemerintahan ke arah yang lebih baik dari waktu ke waktu;
c. Partisipasi
warga perantauan yang sudah cukup tinggi terhadap
kampung halamannya;
d. Topografi
daerah Panampuang yang datar sehingga mudah dijangkau oleh alat transportasi,
baik roda dua maupun roda empat;
e. Sudah
cukup tingginya tingkat pendidikan masyarakat yang sebagian besarnya merupakan
lulusan SLTA ke atas;
f. Letak
nagari dekat dengan wilayah perkotaan;
g. Database
yang sudah mulai lengkap;
h. Administrasi
kantor yang sudah tertata dan rapi;
i.
Koordinasi antar
lembaga yang sudah berjalan dengan baik dan sesuai tugas pokok dan fungsinya
masing-masing.
Hal yang harus
ditingkatkan oleh Pemerintahan Nagari :
1. Agar
dicarikan inovasi program yang dapat menjadi solusi untuk mewujudkan data
kependudukan yang up to date.
2. Perlu
diadakan pendidikan dan pelatihan bagi perangkat nagari dari pemerintah
kabupaten maupun provinsi dalam rangka memperlancar proses pembangunan dan realisasi
program pembangunan ditingkat nagari.
3. Perlu
diadakan penyuluhan terhadap masyarakat terkait pentingnya data kependudukan.
4. Mempermudah
jalur birokrasi yang selama ini memperlambat proses administrasi.
5. Peningkatan
mutu pelayanan terhadap masyarakat yang sudah berjalan baik sejauh ini.
6. Agar dibuat moto dam visi pelayanan, agar dalam
melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat, perangkat nagari terkendali
dari asumsi negarif yang seolah-olah Pemerintah Nagari adalah
raja kecil di nagari,
sehingga kemungkinan terjadi
benturan kepentingan yang dapat mempelambat
pelayanan kepada masyarakat
terminimalisir.
7. Meningkatkan
koordinasi yang lebih baik antar perangkat nagari.
8. Perhatikan
aspek-aspek nilai yang menjadi kearifan lokal dalam nagari baik adat maupun
budaya.
9. Tingkatkan
peranan Niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang dalam
nagari.
10. Perhatikan
aspek potensi nagari dibidang pertanian, perdagangan, home industry, peternakan,
dan memberdayakan potensi perantau untuk membangun nagari.
3.
Rekomendasi
Beberapa pihak yang
dapat dijadikan rekomendasi dalam penyusunan laporan ini adalah sebagai
berikut:
a. Wali
Nagari Panampuang
Drs. Suhaimi CH. Bagindo
Jorong Surau Lauik, Nagari Panampuang,
Kec. Ampek Angkek, Kabupaten Agam.
Hp.081363359198
b. Pembimbing
Teknis kelompok IV Nagari Panampuang
Rasul Hamidi, S.H., M.M.
Gg. Melati No.4 Perumnas Kp. Ladang, Lubuk Alung, Padang
Pariaman.
Telp. (0751) 698142/ Hp. 081363493721
c. Sekretaris
Nagari Panampuang
Oyong Liza, S.H.
Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kec. Ampek
Angkek, Kabupaten Agam.
Hp. 08126731102
BAB
V
KEGIATAN
LAIN
1.
Rapat
Program Posyandu dan Persiapan Musyawarah
Program Nagari Siaga
Rapat
diadakan Tanggal 28 Mei 2009, peserta rapat berasal dari beberapa bidan desa
yang ada di Kanagarian Panampuang, Kaur Sosial Masyarakat dari Nagari
Panampuang, Sekretaris Nagari dan perwakilan praja, rapat membahas mengenai
persiapan musyawarah Nagari Siaga yakni bagaimana format acara, nara sumber,
pengembangan UKBM, identifikasi dan klasifikasi hasil survei, peserta
musyawarah dan lain-lain.
Di
Nagari Panampuang terdapat 1-5 posyandu disetiap jorong yang secara keseluruhan
berjumlah 13 posyandu. Setiap posyandu
memiliki program yang hampir sama namun karena kurangnya sosialisasi, sehingga
program posyandu tersebut kurang mendapat respon dari masyarakat.
2.
Kunjungan
Kerja Praja Bersama Kaur Pembangunan
Workshop Prima
Tani yang diadakan pada Jumat 22 Mei 2009 yang bertempat di Hotel Dimen
Bukittinggi dihadiri oleh seluruh anggota kelompok tani se-Nagari Panampuang
yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN), serta dihadiri juga
kepala BAPPEDA Sumatera Barat serta Ketua Balai Penelitian Teknologi Pertanian
(BPTP), selaku promotor dalam pembiayaan dilaksanakannya workshop ini.
Kegiatan ini
dilaksanakan dengan maksud dan tujuan kompleks yang ditujukan untuk para
kelompok tani di Nagari Panampuang dalam mengevaluasi kinerja masing-masing
kelompok tani, serta membahas masalah-masalah yang sering dihadapi dan
menemukan permasalahannya secara musyawarah, contoh hal yang dibahas dalam
rapat tersebut diantaranya seperti sinergisme yang belum optimal dikalangan
kelompok tani, keterbatasan modal petani, kesulitan pemasaran hasil pertanian,
dan belum optimalnya klinik agrobisnis yang telah di bangun untuk meningkatkan
usaha pertanian di Nagari Panampuang.
Selain itu
pertemuan ini juga membahas tentang rencana kegiatan yang akan diadakan tahun 2009
ini guna memanfaatkan lahan seluas 200 hektar di Nagari Panampuang dimana
proyek tersebut akan digarap secara mandiri oleh kelompok-kelompok tani yang
mampu dan sanggup dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Kegiatan itu mencangkup
rencana-rencana yang berbeda dalam penggarapan tanah tersebut, diantaranya:
1.
Pengembangan
PTT ubi jalar 20 ha
2.
Penanaman
PTT jagung muda 5ha
3.
Pembangunan
kandang sapi disetiap jorong (7 unit)
4.
Produksi
bibit unggul ubi jalar
5.
Produksi
produk olahan ubi jalar
6.
Produksi
kompos kotoran ternak 10 ton
7.
Terbentuknya
semua poktan, 1 gapoktan, 1 eknatan, 1 saprotan dan 1 klinik agro
8.
Dialog
interaktif
3.
Musyawarah
Program Nagari Siaga
Hari/
Tanggal : Minggu, 31 Mei
2009
Pukul : 09.00-15.00
Peserta : Wali Nagari dan
Perangkat
Wali
Jorong
Kader-kader Nagari Siaga
Praja IPDN
Pelaksanaan
musyawarah program Nagari Siaga ini berkaitan dengan program Indonesia Sehat
2010. Nagari Siaga adalah nagari yang penduduknya memiliki sumber daya dan
kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan secara
mandiri. Pencegahan masalah kesehatan ini terkait dengan penyakit endemis atau penyakit
yang sering terjadi disebuah lingkungan.
Tujuan
dari nagari siaga ini adalah terwujudnya masyarakat desa yang sehat, serta
peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan di wilayahnya, meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, dan meningkatkan
kewaspadaan. Agenda dari musyawarah sendiri adalah pembentukan forum nagari
siaga Panampuang dan Pelaksanaan program nagari siaga.
4.
Rapat
Koordinasi Persiapan Khatam Al-Qur’an bersama Wali Jorong Surau Lauik
Khatam
Al-Qur’an merupakan agenda tahunan masyarakat setempat. Acara ini merupakan
Khatam Al-Qu’an ke-2 yang menurut panitia terjadi peningkatan baik dari jumlah
peserta maupun dari segi dana. Rapat dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2009 di
Masjid As-Sa’adah Jorong Surau Lauik, Nagari Panampuang.
Dari hasil pengamatan jalannya rapat,
panitia mengalami kendala dari segi dana mengingat sedikitnya waktu yang
diberikan karena acara akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2009. Dana yang
terkumpul baru setengah dari jumlah biaya yang dibutuhkan. Panitia juga sedang
mempersiapkan proposal untuk mencari tambahan terutama dana dari masyarakat
yang ada dirantau.
5.
Pengenalan
Gapoktan di Jorong Lundang
Hari/
Tanggal : Selasa, 2 Juni
2009
Pukul : 10.00-11.30
Peserta : Wali Jorong
Petugas PL Kecamatan IV
ANGKEK
Praja IPDN
Dalam
kegiatan pengenalan GAPOKTAN di Jorong Lundang yang banyak dihadiri oleh banyak
pihak yang terkait, ternyata
kegiatan ini banyak memberikan dampak yang besar terhadap kita sebagai Praja
yang sedang mengikuti PL1 karena dari hasil pertemuan tersebut, selain kita dapat
mengetahui kegiatan GAPOKTAN,
kita
pun dapat mengetahui struktur kepengurusan Gapoktan dan organsasi gapoktan. Dalam kegiatan ini
banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak lain tentang IPDN dan kita pun
menjawabnya sekaligus pengenalan tentang IPDN. Dalam kegiatan
pertemuan GAPOKTAN ini ternyata mereka bersama membahas tentang anggaran dasar
kelompok tani mereka dan penjualan hasil tani mereka.
6.
Penilaian Ketahanan Pangan Kelompok tani Wanita tingkat Kabupaten Agam
Hari/Tanggal : Selasa, 2 Juni 2009
Pukul : 14.00-16.30
Anggota :
a. Perwakilan
Kabupaten AGAM
b. Camat
Ampek Angkek
c. Wali
Nagari Panampuang
d. Wali
Jorong Lundang
e. Masyarakat
f. Anggota
GAPOKTAN Kembang Sari
g. Praja
IPDN
Dalam kegiatan Pameran Ketahanan
Pangan se-Kabupaten AGAM yang dalam kegiatan ini diperuntukan khusus bagi
kelompok tani wanita, yang menjadi perwakilan dari kecamatan Ampek Angkek
adalah kelompok tani wanita KEMBANG SARI,
dalam
kecamatan Ampek Angkek
terdapat 23 kelompok tani, 20 diantaranya kelompok tani campuran dan kelompok
tani pria, dan 3 kelompok tani wanita. Sebelumnya dalam acara Pameran ketahanan
pangan se-Kabupaten Agam, Kecamatan Ampek Angkek lolos dalam 3 besar. Dalam kegiatan ini pemerintah mengharapkan
agar setiap kelompok tani dapat memanfaatkan
hasil tani yang diproduksi dan dapat membantu sumber pendapatan masyarakat.
7.
Pertemuan
Rutin Pengurus
Masjid se-Kanagarian Panampuang
Hari/ Tanggal : Jumat, 5 Juni 2010
Puku : 10.00-11.30
Kegiatan : Pertemuan Rutin Pengurus Masjid se-Kanagarian Panampuang
Anggota :
1. Wali Nagari Panampuang
2. Perangkat Nagari Panampuang
3. Ketua Pengurus Masjid se-Kanagarian
Panampuang
4. Praja IPDN
Pertemuan rutin ketua
pengurus masjid di kanagarian Panampuang yang diadakan setiap satu bulan sekali
oleh wali nagari Panampuang, dihadiri
oleh 8 pengurus masjid yang ada di kanagarian panampuang yang disetiap jorong,
namun Jorong Kubu dihadiri oleh 2 orang perwakilan karena di Jorong Kubu
terdapat 2 masjid. Dalam pertemuan kali ini wali nagari memberikan beberapa
instruksi kepada masing-masing pengurus, yaitu:
1.
Agar
meningkatkan kewaspadaan dan keamanan sarana dan prasarana masjid
2.
Agar
mengevaluasi kelembagaan dan program Posko Taktis Penanggulangan Kemiskinan
yang ada disetiap masjid.
3.
Melengkapi
“plang merk” Posko Taktis
Penanggulangan Kemiskinan.
4.
Agar
Pengurus mencari sumber dana untuk pembiayaan insentif imam masjid.
5.
Menentukan
letak masjid mana yang akan menjadi tempat jumat bersih praja IPDN.
8.
Pertemuan
Masyarakat Jorong Surau Labuah dalam rangka pengaktifan kembali kegiatan PKK
Jorong Surau Labuah
Hari/Tanggal :
Selasa/02 Juni 2010
Pukul : 14.30-16.00
Tempat : Kantor wali jorong Surau Labuah
Kegiatan : Musyawarah pembaharuan kepengurusan PKK dan
Organisasi pemuda sekaligus sosialisasi
pendanaan
PNPM mandiri di jorong Surau labuah.
Peserta Rapat :
a. Wali
jorong Surau Labuah
b. Kader
pemuda Surau Labuah
c. Ibu-Ibu
pengurus PKK
d. Praja
IPDN
Rapat dibuka oleh wali jorong
tepat pukul 14.30. Masalah pertama yang dibahas mengenai pendanaan PNPM. Lebih
spesifiknya mengenai sanksi dan kewajiban jorong yang sudah didanai oleh dana
PNPM tersebut. Diantaranya jorong berkewajiban untuk menjaga inventaris dari
hasil pendanaan PNPM tersebut. Pada tahun ini (2010) jorong Surau Labuah tidak
didanai Oleh PNPM. Untuk kenagarian Panampung hanya Jorong Surau Lauik yang
terdanai tahun ini. Pendanaan PNPM tersebut berdasarkan ranking dari tiap-tiap
jorong di Kecamatan Ampek Angkek. Ditargetkan oleh Wali Jorong Surau Labuah
untuk program tahun depan (20111), Jorong Surau Labuah merupakan salah satu
jorong yang terdanai di Kecamatan Ampek Angkek. Untuk itu perlu diadakan rapat seperti ini sebagai
syarat menjadi salah satu jorong yang terdanai oleh PNPM.
Selanjutnya,
wali jorong memberikan waktu selama 1 minggu untuk melakukan pembaharuan
terhadap organisasi PKK dan pemuda di Surau
Labuah.
Hasil
rapat:
a. Pembaharuan
organisasi PKK dan pemuda dilaksanakan tanggal 05 Juni 201.
b. Pembentukan
Satgas Poskesri.
9.
Kunjungan
ke Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis di Nagari Panampuang
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2009
Pukul :
10.00
KSU
LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis).
LKM-A
adalah sebuah lembaga alternatif pengelola keuangan di nagari di bawah kelembagaan Gapoktan yang tujuannya untuk
memudahkan akses masyarakat terutama
petani terhadap permodalan. Memberikan pelayanan jasa
keuangan kepada pelaku agribisnis dengan produk jasa simpanan, tabungan dan
kredit, pembiayaan untuk usaha skala mikro/kecil.
LKM-A
Panampuang Prima mempunyai 2 (macam) produk, yaitu:
1. Produk
Simpanan yaitu berupa SIMPAMAS (Simpanan Masyarakat), SIPEN (Simpanan
Pendidikan), SIDUFI (Simpanan Idul Fitri), SIAQUR (Simpanan Qurban), Simpanan
Ibu Hamil, SIMANTAP (Simpanan Masyarakat Tani dan Pengusaha Agribisnis), Simpanan
Griya Idaman, dan Simpanan Sukarela Berjangka.
2. Produk
Pembiayaan
a. AL-MUDHARABAH
(Bagi Hasil)
b. AL-MUSYARAKAH
(Bersyarikat/ kongsi)
c. AL-MURABAHAH/
BA’I BISTAMAN AJIL (Jual Beli)
d. AL-QARDUL
HASAN (Kebajikan)
LKM-A
panampuang Prima melaksanakan pembiayaan kredit pertanian untuk usaha:
1. Pertanian
2. Peternakan
3. Perkebunan
4. Industri
kecil
5. Perdagangan
10.
Kunjungan
ke KJKS BMT Agam Madani
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Juni 2010
Pukul :
10.00
BMT merupakan
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip
syariah. Program BMT adalah Pengembangan usaha kecil / mikro melalui fasilitas
pembiayaan untuk modal usaha dan pendampingan manajemen serta pengembangan
jaringan usaha. Tujuan dari kunjungan ke Lembaga Keuangan ini adalah untuk
mengetahui seberapa jauh peranan lembaga ini dalam pengembangan perekonomian
masyarakat di wilayah Nagari Panampuang.
BAB
VI
PENUTUP
1.
Kesan
Pelaksanaan Praktek Lapangan I
Kesan yang dirasakan
dalam melaksanakan
Praktek Lapangan I adalah sebagai berikut:
a.
Karakteristik dari
penduduk sekitar Nagari Panampuang, yang sangat bermasyarakat, dan santun dalam
tingkah laku sehari-hari.
b.
Praja dapat melihat
secara langsung jalannya sistem pemerintahan terdepan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Praja dapat bergaul dan
berbaur bersama seluruh perangkat nagari, terutama dalam hal pelayanan publik.
d.
Bertambahnya pengalaman
dalam menghadapi masyarakat yang berbeda tingkah lakunya.
e.
Mengetahui lebih banyak
tentang Otonomi Daerah dan perbedaan pelaksanaannya diberbagai daerah asal
praja.
f.
Mendapatkan suatu
sambutan yang baik dari parangkat nagari dan warga masyarakat serta mendapatkan
ilmu tentang kepemerintahan nagari.
g.
Mengetahui dan
menjadikan pembelajaran bahwa program yang baik terletak pada sosialisasi yang
baik, perangkat nagari memberikan banyak pembelajaran pada praja mengenai
program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat.
h.
Mengetahui bagaimana
masyarakat dapat menerima dan berempati dalam suksesya program pemerintahan
nagari yang ditawarkan.
2.
Perbandingkan
dengan Pemerintahan
Desa/Nagari dan Kelurahan Tempat Asal Praja
Secara umum
perbandingan Pemerintahan Nagari dengan Pemerintahan Desa dan Kelurahan adalah
sebagai berikut:
a. Pemerintahan
Nagari dan Desa adalah pemerintahan terdepan dan merupakan daerah otonom,
sedangkan kelurahan bukan merupakan daerah otonom melainkan hanya bagian dari
perangkat wilayah Kab/ Kota.
b. Wali
Nagari atau Kepala Desa merupakan jabatan politik, sedangkan Lurah ditunjuk
melalui Surat Keputusan Walikota atau Bupati.
c. Wilayah
Nagari merupakan suatu kesatuan masyarakat adat yang mendiami suatu wilayah,
meskipun pembentukan Nagari tetap berdasarkan ketentuan Undang-undang yang
berlaku dengan melihat latar belakang budaya dan adat setempat.
d. Peran
serta masyarakat dalam wilayah Nagari sangat berpengaruh, terutama orang-orang
perantauan dan tetua adat, sedangkan wilayah desa kurang memberdayakan
orang-orang perantauan.
e. Pemerintahan
Nagari dan Desa dapat menerima langsung penyerahan wewenang dari pemerintah
pusat (dekonsentrasi) karena merupakan daerah otonom, sedangkan kelurahan
dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah daerah karena bukan daerah otonom.
N
HASIL PRAKTEK LAPANGAN I MUDA PRAJA IPDN
TAHUN
AKADEMIK 2009/2010
Kelompok : IV (Empat) PL I Muda Praja
Nagari : Panampuang
Kecamatan : Ampek Angkek
Kabupaten : Agam
Mengetahui dan Mengesahkan
|
Wali Nagari,
Drs. Suhaimi CH. Bagindo
|
|
Ketua Kelompok,
Eirvan
NPP. 19.0194
|
Pembimbing Teknis,
Rasul Hamidi, S.H., M.M.
NIP. 010 215 311